Oknum Anggota Polisi di Bengkulu Dilaporkan Dugaan Penipuan

Oknum Anggota Polri di Bengkulu Dilaporkan Dugaan Penipuan --(Sumber Foto: Adi/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Muhammad Badrul munir (28) warga Kecamatan Gading Cempaka, Kota BENGKULU pada Senin (03/02) kemarin melapor ke polisi.
Korban melapor setelah menjadi korban penipuan oleh M-A, oknum Anggota Polisi yang bertugas di Polres Bengkulu Tengah, hingga mengalami kerugian mencapai Rp60 juta.
Dikatakan korban, kejadian berawal saat korban menyerahkan modal jual beli kendaraan roda dua dan roda empat kepada adik sepupu korban.
Namun pada tahun 2024 lalu, sang adik mengatakan bahwa uang modal dipinjam oleh terlapor sebesar Rp15 juta dan seiring berjalannya waktu terlapor kembali menambah pinjaman menjadi Rp25 juta.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Siapkan Penyambutan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Setelah Dilantik
BACA JUGA:Cara Hilangkan Flek Hitam Permanen, Cuma Pakai 1 Jenis Jeruk Bikin Kulit Mulus Tanpa Noda!
Hingga puncaknya pinjaman terlapor telah mencapai Rp60 juta.
Korban yang curiga akhirnya menemui oknum anggota tersebut. Lalu terlapor mengaku telah meminjam uang dari aandre, adik sepupu korban senilai Rp60 juta.
Kemudian untuk meyakinkan korban, pelaku memberikan satu unit mobil dengan nomor polisi BD 1809 CM dan dijadikan BPKB dan surat lainnya akan diberikan pada 15 januari lalu.
Namun sampai saat ini surat kendaraan tersebut tak kunjung diberikan.
BACA JUGA:Jamin Harga Sembako Stabil, Pemprov Bengkulu Gelar Pasar Murah di Bulan Ramadhan
"Ini awalnya terlapor ini berurusan dengan adik sepupu saya, namun semakin lama urusan tersebut tidak jelas, hingga puncaknya terlapor ini menyerahkan mobil kepada saya sebagai jaminan pinjaman uang tersebut dengan kesepakatan di atas marai surat surat akan diberikan, namun sampai saat ini BPKB dan surat surat lainya tidak kunjung diserahkan sehingga saya memilih menempu jalur hukum," kata Muhammad Badrul Munir.
Ditambahkan korban, bahwa bukti-bukti pihaknya sudah lengkap. Mulai dari pengakuan terlapor hingga surat-surat perjanjian dari awal pinjamam hingga terlapor menitipkan mobil kepada korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: