Hakim Suryana Dituntut 10 Tahun Penjara

Hakim Suryana Dituntut 10 Tahun Penjara

BETVNEWS - Pengadilan Tipikor Bengkulu Senin siang (29/1) kembali melanjutkan sidang terhadap Hakim Suryana dan Hendra Kurniawan selaku panitera pengganti, terdakwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu. Dimana sidang kali ini dengan agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dalam pembacaan tuntutan tersebut, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga kedua terdakwa atas nama Suryana dituntut dengan pidana 10 tahun penjara, dan Hendra Kurniawan dengan tuntutan 5 tahun penjara dengan denda 200 juta rupiah. "Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf c UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dengan ini maka Jaksa Penuntut Umum meminta agar ketua majelis untuk dapat mengabulkan permohonan kami" bunyi tuntutan JPU KPK yang dibacakan Edi Sukwono. (Aris)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: