Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Dua Terdakwa Korupsi Dana Desa Dituntut Berbeda, Penasihat Hukum Akan Ajukan Pembelaan

Dua Terdakwa Korupsi Dana Desa Dituntut Berbeda, Penasihat Hukum Akan Ajukan Pembelaan

Dua Terdakwa Korupsi Dana Desa Dituntut Berbeda, Penasihat Hukum Akan Ajukan Pembelaan --(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu menggelar Sidang dengan agenda tuntutan perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) Puguk Pedaro, Kabupaten Lebong, pada Rabu 5 Februari 2025.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Faisol SH, MH, menghadirkan terdakwa mantan Kepala Desa, Suardi Tabrani dan mantan Bendahara Desa Yudi Dinata. 

Dimuka persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, Jelita Sari SH, menuntut berbeda kedua terdakwa dengan dasar pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. 

Dalam amar tuntutan menyatakan mantan Kades Suardi Tabrani dituntut 4 tahun 6 bulan denda Rp50 juta subsider 4 bulan serta dibebankan uang pengganti Rp804 juta subsider 2 tahun 3 bulan. 

Sementara itu, Mantan Bendahara Desa Yudi Dinata dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan serta membayar uang pengganti Rp38 juta subsider 2 tahun. 

Disisi lain, Penasihat Hukum terdakwa mantan Kades, Endah Rahayu Ningsih, mengatakan meraka akan mengajukan pembelaan terhadap tuntutan yang disampaikan JPU Kejari Lebong. 

"Ya, tentunya saya sebagai Penasihat Hukum akan mempersiapkan pembelaan, karena saya rasa ada beberapa poin yang saya kira belum tepat," kata Endah. 

Diketahui dalam perkara ini kedua terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp 805 juta dan belum sama sekali mengembalikan uang kerugian negara tersebut. 

Selain itu, berdasarkan pengakuan terdakwa mantan Kades di persidangan,uang hasil korupsi tersebut ia gunakan uang keperluan karaoke bersama wanita malam dan judi online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: