Pemprov Bengkulu Siapkan Pergub Tim Percepatan Pembangunan

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Hariyadi, memimpin rapat penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Provinsi Bengkulu yang dilaksanakan di Ruang Rapat Mera--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi BENGKULU, Hariyadi, memimpin rapat penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) BENGKULU tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Provinsi BENGKULU yang dilaksanakan di Ruang Rapat Merah Putih Kantor Gubernur BENGKULU, Kamis, 6 Februari 2025.
BACA JUGA:Saksi Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung PA Mukomuko Beberapa Kali Mangkir dari Panggilan Jaksa
Pergub ini bertujuan untuk mewujudkan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu periode 2025-2030, serta meningkatkan efektivitas penyelenggaraan program pembangunan yang menjadi prioritas Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bengkulu, Hendri Donan, menjelaskan bahwa TGUPP adalah tim yang akan membantu pemerintah di luar struktur formal.
BACA JUGA:Kades dan Bendahara Desa Suro Bali Tersangka Korupsi DD Dilimpahkan ke Kejaksaan
"Kami telah melaksanakan rapat perdana untuk menyusun payung hukum, namun pembahasan masih belum final," kata Hendri Donan, Kamis, 6 Februari 2025.
Hendri mengungkapkan bahwa sebelumnya telah ada regulasi mengenai tim ahli Gubernur, namun yang sedang disusun kini adalah regulasi yang mengatur TGUPP.
BACA JUGA:Calya Tabrak Toko Baju di Tanah Patah, Pengemudi Mobil Langsung Kabur
"Sebelumnya sudah ada Tim Ahli Gubernur, namun kali ini ada perubahan dengan rancangan Pergub yang mengatur TGUPP," ujar Hendri.
Lebih lanjut, Hendri menjelaskan bahwa anggota TGUPP akan dipilih langsung oleh Gubernur Bengkulu.
BACA JUGA:Kucuran Anggaran Dana Desa Tahun 2025 di Seluma Turun Jadi Rp142 M
"Siapa saja yang menjadi anggota TGUPP sepenuhnya menjadi kewenangan Gubernur Bengkulu," ungkapnya.
Dalam payung hukum yang sedang disusun, Hendri menambahkan, akan diatur mengenai struktur, keanggotaan, cara kerja, dan pembiayaan.
BACA JUGA:Hanya 19 CCTV Berfungsi di Kota Bengkulu, Pemeliharaan Terhambat Anggaran
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: