Bapenda Gunakan Acuan NIB dari DPMPTSP untuk Melihat Potensi Pajak di Kota Bengkulu

Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Dr. Nurlia Dewi, SH, MH.--(Sumber Foto: Jalu/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Sebagai upaya meningkatkan efektivitas pendataan dan pengelolaan pajak daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota BENGKULU menjalin sinergi dengan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota BENGKULU.
Kerja sama ini memungkinkan Bapenda untuk menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh DPMPTSP sebagai acuan dalam melihat potensi pajak di Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Mengurangi Garis Halus hingga Jerawat, Ini 9 Keistimewan Stroberi untuk Kecantikan Kulit
Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Dr. Nurlia Dewi, SH, MH, mengungkapkan bahwa kerja sama ini sangat penting dalam memastikan pendataan wajib pajak baru dapat dilakukan dengan lebih cepat dan akurat.
"DPMPTSP itu kan mengeluarkan NIB, Nomor Induk Berusaha. Artinya, kami bisa segera berkoordinasi terkait wajib pajak atau pelaku usaha yang baru. Ketika mereka baru membuka usaha, DPMPTSP akan memberikan datanya kepada kami, sehingga kami dapat segera mendatangi dan menetapkan pajak yang berlaku," ujarnya.
BACA JUGA:Seluruh Wilayah di Provinsi Bengkulu Berpotensi Hujan dalam Dua Hari ke Depan
Lebih lanjut, Dr. Nurlia menjelaskan bahwa fokus utama dari kerja sama ini adalah mendata potensi pajak baru yang muncul seiring dengan terbitnya NIB.
"Melalui data dari DPMPTSP, kami dapat memastikan bahwa setiap usaha yang baru berdiri terdaftar sebagai wajib pajak. Hal ini menghindarkan kelalaian dalam pendataan dan memastikan seluruh potensi pajak dapat dimanfaatkan untuk kepentingan daerah," tambahnya.
BACA JUGA:Bengkulu Siapkan Tiga Titik Peluncuran Program Makan Bergizi Gratis 17 Februari
Selain itu, Dr. Nurlia juga menekankan bahwa sinergi ini lebih berfokus pada pendataan dibandingkan penagihan pajak, karena sistem penagihan pajak sudah memiliki mekanisme tersendiri sejak lama.
"Kami lebih menitikberatkan kerja sama ini pada pendataan melalui DPMPTSP. Ketika NIB diterbitkan, baik itu untuk restoran, hotel, atau jenis usaha lainnya, maka otomatis mereka wajib pajak. Dengan begitu, kami bisa segera melakukan pendataan dan mengawasi perkembangan usaha tersebut," jelasnya.
BACA JUGA:Kota Bengkulu Catat Ada 6 Kasus HIV Sepanjang Januari
Sistem ini juga memungkinkan Bapenda untuk memantau usaha yang sedang dalam proses perizinan atau baru akan dibuka. Dengan demikian, tidak ada lagi usaha yang luput dari pendataan dan kewajiban pajak.
"Terkadang NIB dibuat sebelum usaha benar-benar berjalan. Jadi, dengan adanya data dari DPMPTSP, kami dapat lebih proaktif dalam melakukan pendataan dan memastikan setiap usaha yang muncul tidak terlewatkan," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: