Razia Balap Liar, Polresta Bengkulu Amankan Puluhan Unit Sepeda Motor

Razia Balap Liar, Polresta Bengkulu Amankan Puluhan Unit Sepeda Motor

Satuan Lalu Lintas Polresta Bengkulu, Sabtu petang 8 Februari 2025, melakukan razia balap liar di kawasan jalan lintas Air Sebakul Betungan tepatnya di gedung Merah Putih Kota Bengkulu.--(Sumber Foto: Adi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Satuan Lalu Lintas Polresta BENGKULU, Sabtu petang 8 Februari 2025, melakukan razia balap liar di kawasan jalan lintas Air Sebakul Betungan tepatnya di gedung Merah Putih Kota BENGKULU.

Alhasil puluhan unit sepeda motor yang tidak sesuai dengan spek serta menggunakan knalpot brong berhasil diamankan dan dibawa ke Polresta Bengkulu. 

BACA JUGA:Cegah Kanker Serviks di Bengkulu, Pemeriksaan HPV DNA Gratis Digelar Maret 2025

Kasatlantas Polresta Bengkulu, AKP Nyimas Shopia mengatakan, penindakan atau razia ini dilakukan pasca mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah akan ulah para anak anak remaja yang menggelar aksi balap liar di seputaran gedung Merah Putih.

Dari hasil razia, puluhan unit sepeda motor bergasil diamankan personel Satlantas Polresta Bengkulu. 

BACA JUGA:6 Pelaku Pengeroyokan di Kota Bengkulu Masih Buron, Keluarga Korban Minta Diproses Hukum

"Sabtu kemarin kami mendapatkan laporan bahwa di sekitaran gedung merah putih sering dilakukan aksi balap liar. Mendapatkan laporan kami langsung datang ke lokasi dan benar saja hari ini puluhan unit sepeda motor berhasil kita amankan," ujar Kasatlantas Polresta Bengkulu, AKP Nyimas Shopia.

BACA JUGA:PWNU Bengkulu Masa Khidmat 2024-2029 Resmi Dilantik, Ini Pesan Ketum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf

Ditambahkan Kasatlantas, tindakan tilang akan diberikan kepada para pengendara yang telah melanggar.

Untuk kriterianya sendiri yakni pengguna sepeda motor yang tidak sesuai spek dan mengunakan knalpot brong kemudian terlibat balap liar akan ditahan selama 3 bulan hingga menunggu sidang selesai. 

BACA JUGA:Jambret Beraksi di Jalan Bangka Sukamerindu, Gelang Emas 6 Gram Milik IRT Raib Dibawa Pelaku

"Untuk kendaraan yang kita amankan ini akan kita berikan sanksi tilang, namun untuk pengguna knalpot brong dan balap liar kendaraanya akan di tahan selama tiga bulan kedepan setelah sidang selesai dilaksanakan," tutup Kasatlantas Polresta Bengkulu.

(Adi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: