UMKM di Kota Bengkulu Wajib Kantongi NIB untuk Mendapatkan Gas LPG 3 Kg

UMKM di Kota Bengkulu Wajib Kantongi NIB untuk Mendapatkan Gas LPG 3 Kg

Wela, pemilik pangkalan gas LPG 3 Kg Martalena di Kelurahan Padang Serai.--(Sumber Foto: Jalu/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk mendapatkan alokasi LPG 3 kg sebagai kebutuhan operasional.

Wela, pemilik pangkalan gas LPG 3 Kg Martalena di Kelurahan Padang Serai, menjelaskan bahwa pendaftaran NIB menjadi syarat utama bagi UMKM yang ingin mendapatkan gas LPG bersubsidi ini.

Ia mengungkapkan, bahwa bagi pelaku usaha yang belum memiliki NIB, pihaknya akan mendatangi lokasi usaha untuk melakukan verifikasi dan dokumentasi.

BACA JUGA:Beri Penerangan Hukum, Kejari Mukomuko Sosialisasikan Jaksa Garda Desa

"Jadi, misalnya ada yang belum tahu, kita datangi usahanya, lalu kita daftarkan. Usahanya juga difoto sebagai bukti bahwa NIB sudah terdaftar," ujar Wela.

Menurutnya, UMKM bisa mendapatkan lebih dari satu tabung LPG 3 kg per bulan, tergantung pada kebutuhan usaha.

"Kalau rumah tangga kan cukup satu tabung per bulan, sedangkan untuk usaha maksimalnya bisa empat tabung atau lebih, tergantung kebutuhan," tambahnya.

BACA JUGA:KMP Pulo Tello Melakukan Docking Selama 17 Hari, Transportasi ke Pulau Enggano Terbatas

Pangkalan gas LPG Martalena sudah menggunakan sistem MyPertamina untuk memastikan distribusi LPG tepat sasaran.

"Saat diinput di MyPertamina, status pengguna langsung diketahui, apakah untuk UMKM, nelayan, atau rumah tangga," kata Wela.

BACA JUGA:KPU Kota Bengkulu Buka Lelang Logistik Pilkada 2024, Total Mencapai 48 Ribu Kilogram

Dengan sistem ini, pihak pangkalan dapat memastikan bahwa konsumsi LPG UMKM tidak disamakan dengan rumah tangga biasa.

Dalam mekanisme distribusinya, Wela mengungkapkan bahwa total kuota LPG yang diterima pangkalannya adalah 560 tabung per bulan, dengan 20% dialokasikan untuk usaha mikro. Pembagian gas LPG ini dilakukan pada hari-hari yang telah ditentukan.

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Ikuti Kelompok Diskusi Terarah Puspenkum Terkait Optimalisasi Pelayanan Publik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: