2 Terdakwa Korupsi BUMDes Gardu Jaya Jalani Sidang Perdana

2 Terdakwa Korupsi BUMDes Gardu Jaya Jalani Sidang Perdana--(Sumber Foto: Angga/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Perkara korupsi dana pengelolaan BUMDes Gardu yang ada di Desa Gardu Kabupaten BENGKULU Utara tahun anggaran 2017-2019 berjalan di meja hijau.
Diketahui bahwa perkara korupsi ini menduduki Supriyadi selaku Mantan Kepala Desa Gardu dan Carles Ardianto selaku Manajer BUMDes Gardu Jaya.
Kedua terdakwa menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tipikor Sungai Rupat Bengkulu, pada Kamis 13 Februari 2025.
BACA JUGA:Masker Teh Hijau Bermanfaat Lebih untuk Kecantikan, Begini Cara Membuat dan 7 Khasiatnya!
BACA JUGA:Biaya Haji Bengkulu 2025 Ditetapkan Sebesar Rp51,7 Juta
Dengan beragendakan pembacaan amar dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Utara mendakwakan kedua terdakwa dengan primair Pasal 2 Ayat (1) dan Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam amar dakwaan dijelaskan, bahwa pada bulan Desember 2017 dimana Desa Gardu memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang bernama Gardu Jaya dengan penyertaan modal sebesar Rp 358 Juta yang bersumber dari APBDes Gardu tahun anggaran 2018.
Dalam perjalanannya, terdakwa Supriyadi tidak pernah melaksanakan musyawarah terkait pendirian BUMDes tersebut.
BACA JUGA:Manfaat Puasa yang Jarang Diketahui, Dipercaya Dapat Meningkatkan Kekebalan Tubuh
BACA JUGA:Luar Biasa! Teh Hijau Punya 5 Manfaat Ini untuk Kecantikan, Salah Satunya Menjaga Kelembapan Kulit
Termasuk dengan penetapan pengurus BUMDes dan penyertaan Modal BUMDes Gardu Jaya.
Lalu, terdakwa Supriyadi menerima uang atas pembelian mesin pengolahan limbah karet sebesar Rp 200 juta lebih miliknya dengan menggunakan uang APBDes.
"Terdakwa ini membuat beberapa dokumen-dokumen untuk memaksakan pembentukan BUMDes (0:44) untuk melakukan pengelolaan dalam pengelolaan BUMDes yang disertakan dari APBD. Oleh kepala desa ini agar berupa alat pengelolaan limbah karet yang yang sebelumnya itu milik kepala desa milik pribadinya supaya bisa dibeli oleh BUMDes," kata JPU Kejari Bengkulu Utara, Robin Apriansyah.
BACA JUGA:Jarang Membersihkan Wajah, Inilah 10 Penyebab Kulit Bruntusan!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: