KPU

Pemkab Lebong Bebaskan Pajak UMKM dan Parkir

Pemkab Lebong Bebaskan Pajak UMKM dan Parkir

BETVNEWS - Menurunnya aktifitas warga yang berdampak pada stabilitas ekonomi, membuat Pemkab Lebong akhirnya mengambil kebijakan membebaskan pajak UMKM dan Retribusi parkir. Meski mengurangi PAD, ini dinilai efektif demi kepentingan masyarakat Kabupaten Lebong. Bahkan sebelumnya, Bupati Lebong menegaskan Pemkab Lebong akan terus memantau perkembangan dampak penyebaran virus corona yang sudah masuk ke Provinsi Bengkulu. Untik itu, dirinya memutuskan untuk menghapus pajak UMKM dan parkir hingga Oktober mendatang. Mennaggapi hal tersebut, Kabid Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD), Rudi Hartono akan menyusun rincian item dan landasan hukum yang mengatur penghentian sementara pajak dan retribusi parkir tersebut. "Paling lambat Pemkab Lebong mulai memberlakukan kebijakan ini pada Minggu kedua bulan April ini " jelas Rudi Hartono. (D99)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: