Kejari Kumpulkan Alat Bukti Terkait Dugaan SPPD Fiktif DPRD Bengkulu Utara

Kejari Kumpulkan Alat Bukti Terkait Dugaan SPPD Fiktif DPRD Bengkulu Utara--(Sumber Foto: Aap/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan negeri (Kejari) BENGKULU Utara melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan kantor sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif, pada Jumat 14 Februari 2025 pagi.
Kejari juga membawa belasan bundel berkas dari penggeledahan yang dimulai sejak pukul 9.00 WIB.
Tak hanya itu jaksa juga memeriksa komputer dan laptop di beberapa ruangan.
Kajari kabupaten Bengkulu Ristu Darmawan, S.H, M.H menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat tugas dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Kotak Amal Masjid Al-Ikhlas Tembok Baru Kembali Dibobol, Pengurus Masjid Minta Polisi Tangkap Pelaku
BACA JUGA:Jangan Sampai Kehabisan! Klaim Saldo DANA Gratis Edisi Jumat Berkah 14 Februari 2025, Ini Caranya
Berdasarkan audit dari BPK, telah ditemukan adanya surat pertanggungjawaban perjalanan dinas fiktif yang digunakan dalam beberapa kegiatan perjalanan dinas Anggota DPRD Bengkulu Utara di 2023 lalu.
"Karena berdasarkan audit dari tim Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang dilakukan pada tahun 2024, menemukan adanya surat pertanggungjawaban perjalanan dinas fiktif, yang dipergunakan dalam beberapa kegiatan perjalanan dinas anggota DPRD Bengkulu Utara pada tahun 2023 lalu," kata Ristu.
Pemeriksaan oleh penyidik ini adalah salah satu rangkaian dalam rangka menemukan alat bukti.
BACA JUGA:SMP Pancasila Bengkulu Dibobol Maling, Komputer Berisi Data Penting Sekolah Hilang
BACA JUGA:Main Game Fun Match Dapat Saldo DANA Rp120 Ribu, Download Aplikasi Penghasil Uang 2025 di Sini
"Kegiatan ini dalam rangka menemukan alat bukti mulai dari berbagai dokumen dan barang lainnya yang berkaitan dengan temuan tersebut, yang diduga adanya indikasi tindak pidana korupsi," lanjut Ristu Darmawan.
Diketahui, berdasarkan temuan BPK tahun 2023, dugaan korupsi ini menimbulkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5,6 milliar, walaupun jumlah tersebut belum final.
"Temuan BPK sebelumnya masih belum Final, dikarenakan masih dalam proses perhitungan total kerugian negara. Sementara itu kami sebagai pihak Kejari Bengkulu Utara baru melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang saksi dan tentunya hasil nantinya akan kita sampaikan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: