Seluma Terima Rp472 Juta dari Opsen PKB dan BBNKB

Seluma Terima Rp472 Juta dari Opsen PKB dan BBNKB

Kepala Bapenda Seluma Suparjoh. --(Sumber Foto: Julyan/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pemkab Seluma sudah mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp 472 juta dari opsen pajak sejak Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah Kabupaten Seluma disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma serta sejak diberlakukannya opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) per tanggal 22 Januari 2025.

Jumlah ini terus bertambah mengingat Kabupaten Seluma mendapatkan opsen setiap hari dari Pemerintah Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:HIPMI Center Bengkulu Diresmikan Sebagai Pusat Pengembangan Pengusaha Muda dan Ekonomi Kreatif

"Sejak 6 Januari sampai 22 Januari laporan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PAD yang bersumber dari opsen PKB dan BBNKB sudah Rp472 juta. Dengan total kendaraan bermotor sebanyak 291 unit sepeda motor dan mobil," ujar Suparjo.  

Lanjutnya, bahwa PAD tahun 2025 bakal lebih tinggi. Dengan asumsi dari PKB Rp5 miliar dan BBNKB Rp3 miliar dengan keseluruhan Rp8 miliar per tahun.

BACA JUGA:Rumah Warga Selebar di Bobol Maling, Uang Tunai, Perhiasan Emas dan Surat Berharga Raib

Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu terkait dengan opsen pajak, Bapenda menyampaikan sudah mulai ditarik pada 5 Januari.

"Untuk opsen PKB dan BBNKB asumsinya Rp8 miliar ini yang kami sampaikan ke TAPD pada  November lalu. Kemudian dengan kebijakan ini DBH yang bersumber dari PKB dan BBNKB mengalami penurunan," tegas Kepala Bapenda Seluma Suparjoh. 

BACA JUGA:Dialog Visual melalui Warna: Pameran Seni Warna Murni di Taman Budaya Bengkulu

Ada 3 jenis pajak daerah yang pertama PKB, kemudian BBNKB, dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menambahkan pungutan tambahan atas PKB dan BBNKB atau yang disebut sebagai opsen. 

BACA JUGA:Dishub Kota Bengkulu Akan Perbaiki Rambu Lalu Lintas dan Lampu Penerangan Jalan

Opsen diartikan sebagai pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas pajak tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Opsen merupakan salah satu bentuk kewenangan fiskal daerah yang telah diatur dalam UU HKPD berdasarkan UU. 

(Jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: