Meski Disperindag Klaim Sudah Lakukan Pengawasan, MinyaKita Masih Dijual di Atas HET di Pasar Panorama

Meski Disperindag Klaim Sudah Lakukan Pengawasan, MinyaKita Masih Dijual di Atas HET di Pasar Panorama

Hingga Sabtu, 15 Februari 2025, masih ditemukan sejumlah pengecer di Pasar Panorama yang menjual minyak goreng dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).--(Sumber Foto: Jalu/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Hingga Sabtu, 15 Februari 2025, masih ditemukan sejumlah pengecer di Pasar Panorama yang menjual minyak goreng dengan harga di atas harga Eceran Tertinggi (HET).

Harga minyak yang dijual oleh para pedagang berkisar antara Rp18.000 hingga Rp19.000 per liter, sedangkan HET yang telah ditetapkan pemerintah adalah Rp15.700 per liter.

BACA JUGA:Warga Seluma yang Punya Kebun Sawit di Atas 10 Hektar Wajib Lapor ke DPMPPTSP

Sheren, salah satu pedagang minyak goreng di Pasar Panorama, mengaku menjual minyak goreng merek MinyaKita dengan harga Rp18.000 per liter.

“Untuk minyak goreng dengan merek Minyakita dijual Rp18.000 per liter,” ujar Sheren.

BACA JUGA:Gelapkan Mobil Rental, Pemuda Bengkulu Utara Diringkus Polisi

Senada, Ronny, pedagang lainnya di Pasar Panorama, juga mengungkapkan bahwa dirinya menjual MinyaKita dengan harga Rp18.000 per liter karena menyesuaikan dengan harga yang diperolehnya dari distributor.

“Saya dapat dari Bentiring, satu kardus isi 12 pouch dan harganya Rp201.000,” kata Ronny.

BACA JUGA:DPP PKB Sosialisasi Hasil Muktamar ke-VI di Bengkulu, Targetkan Kursi DPR RI

Padahal, beberapa waktu lalu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Bengkulu telah menyatakan bahwa pihaknya akan secara rutin menurunkan petugas untuk memantau para pedagang yang menjual Minyakita.

Sebelumnya, ditemukan sejumlah pedagang yang menjual minyak tersebut dengan harga yang lebih tinggi, yakni berkisar antara Rp18.000 hingga Rp19.000 per liter.

BACA JUGA:Harga Cabai Merah dan Ayam Potong di Pasar Panorama Anjlok, Ini Penyebabnya

Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Disperindag Kota Bengkulu, Jasya Arief, menegaskan bahwa petugas yang turun ke lapangan akan memberikan sanksi tegas bagi pedagang yang masih menjual Minyakita di atas HET.

“Tindakan ini bertujuan untuk mencegah adanya praktik jual beli minyak goreng subsidi yang merugikan masyarakat,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: