KPU

Inspektorat Rekomendasikan Tiga Desa Batalkan SK Pemberhentian Perangkat Desa

Inspektorat Rekomendasikan Tiga Desa Batalkan SK Pemberhentian Perangkat Desa

BETVNEWS - Berdasarkan perintah dari Bupati Seluma, Inspektorat Seluma melakukan pemeriksaan terhadap empat desa di Kecamatan Semidang Alas. Desa Gunung Bantan, Desa Padang Kelapo, Desa Gunung Kembang dan Desa Ujung Padang. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tersebut, tiga dari empat desa yaitu Desa Gunung Kembang, Desa Padang Kelapo dan Desa Ujung Padang diminta untuk membatalkan SK pemberhentian perangkat desa rersebut. "Hasil pemeriksaan sudah kita dapatkan, dan hasilnya kita telah memberikan rekomendasi untuk tiga desa membatalkan SK pemberhentian perangkat desa. Sementara satu desa lagi dapat dilakukan, lantaran memang perangkat desa mengundurkan diri," sampai Deddy Rhamdani Inspektur Inspektorat Seluma, Kamis (09/04). Deddy Rhamdani menegaskan, bahwa Inspektorat seluma hanya melakukan pemeriksaan terhadap SK pemberhentian perangkat desa. Namun terkait dengan desa tersebut, telah melakukan perekrutan perangkat desa yang baru dan melakukan pelantikan, itu merupakan wewenang dari Bupati Seluma. "Kita menindaklanjuti SK pemberhentian tersebut, dimana sesuai dengan perintah Bupati Seluma. Namun untuk persoalan lainnya, itu merupakan wewenang Bupati Seluma. Yang jelas untuk rekomendasi tersebut sudah kita serahkan ke Bupati Seluma," sampainya. Sedangkan untuk pemberian Sanksi, jika desa tersebut melanggar rekomendasi, menurut Deddy Rhamdani jika pihaknya sejauh ini hanya melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku. Serta hasil dari pemeriksaan tersebut telah diserahkan kepada Bupati Seluma. "Kalau sudah urusan sanksi, tentu itu bukan ranahnya Inspektorat Seluma, kalau sudah kita lakukan pemeriksaan dan hasilnya kita serahkan kepada Bupati. Selanjutnya itu hak Bupati Seluma," tutupnya. (Wizon Paidi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: