Jelang Ramadan, Pedagang Takjil di Kota Bengkulu Diimbau Tak Berjualan di Bahu Jalan

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu mengimbau para pedagang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk tidak berjualan takjil di bahu jalan.--(Sumber Foto: Jalu/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota BENGKULU mengimbau para pedagang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk tidak berjualan takjil di bahu jalan. Penggunaan bahu jalan untuk berjualan dapat menyebabkan kemacetan serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Kepala Dishub Kota Bengkulu, Hendri Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menindak pedagang pasar kaget yang berjualan di bahu jalan selama bulan Ramadan 1446 H.
"Kami (Dishub, Red) bersama penegak Perda Trantibum, yakni Satpol PP Kota Bengkulu, akan bersinergi menindak para pedagang yang melanggar aturan secara persuasif. Kami akan merelokasi mereka ke tempat lain atau membubarkan secara paksa jika diperlukan," ujarnya, Kamis 20 Februari 2025.
BACA JUGA:Bapenda Kota Bengkulu Akan Terbitkan SPT 1 Bulan untuk Jukir Pasar Tumpah Ramadan
Hendri juga menambahkan bahwa pedagang takjil yang ingin berjualan di pasar tumpah atau pasar kaget selama bulan Ramadan dapat mengajukan izin resmi kepada pemerintah kelurahan setempat.
Peran Dishub dalam hal ini berkaitan dengan pengaturan parkir serta arus lalu lintas di lokasi berjualan.
BACA JUGA:Penilaian Ombudsman Terhadap Kinerja Jajaran Polda Bengkulu, Polresta Bengkulu Nilai Tertinggi
"Kami akan menerjunkan personel di pasar tumpah yang telah memiliki izin untuk memastikan kelancaran lalu lintas dan mencegah kemacetan. Pemerintah setempat juga harus mengajukan izin rekomendasi ke Dishub terkait lokasi pasar tumpah. Jika lokasi tersebut berpotensi menyebabkan kemacetan, maka izin tidak akan kami berikan," jelas Hendri.
BACA JUGA:Kajari Bengkulu Terima Penghargaan Atas Raihan Predikat Satker Terbaik dalam PEKPPP Tahun 2024
Menjelang bulan suci Ramadan, Dishub Kota Bengkulu mengimbau para pedagang untuk tetap tertib dalam membuka lapak atau pasar kaget guna menjajakan menu berbuka puasa di berbagai titik dalam Kota Bengkulu.
"Seperti tahun-tahun sebelumnya, keberadaan pasar kaget sering mengganggu arus lalu lintas karena para pedagang berjualan hingga memakan badan jalan," kata Hendri. Ia juga menegaskan bahwa di lokasi pasar kaget yang menggunakan lahan parkir, tidak diperbolehkan adanya pungutan parkir.
BACA JUGA:Kodim 0407 Kota Bengkulu Gelar TMMD ke-123 di Bengkulu Tengah, Fokus Pembangunan Fisik
"Jika masih ditemukan pungutan parkir di lokasi yang seharusnya bebas parkir, maka kami akan mencabut Surat Perintah Tugas (SPT) mereka," tegasnya.
Untuk menjaga kelancaran lalu lintas di sekitar pasar kaget, Dishub juga akan meminta bantuan aparat kepolisian guna memastikan keamanan dan ketertiban di lokasi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: