Pemprov Bengkulu Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan Berdasarkan SKB 3 Menteri

Pemprov Bengkulu Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan Berdasarkan SKB 3 Menteri

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Dr. Haryadi.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) BENGKULU telah menerima Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Dengan adanya SKB 3 Menteri tersebut, jam kerja mingguan ASN akan dikurangi, dan jadwal masuk serta waktu istirahat harian disesuaikan guna mendukung ibadah puasa.

"Semua sudah, termasuk Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yang akan menjadi acuan dalam pelaksanaan selama bulan Ramadan nanti," kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Dr. Haryadi.

BACA JUGA:Masyarakat Adat Enggano Dipimpin Mulyadi dari Suku Kauno

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan menyesuaikan regulasi yang diterima dari pemerintah pusat dengan kebijakan daerah, termasuk dalam hal pelayanan kepada masyarakat.

"Sesuai acuan yang diterima dari pemerintah pusat, regulasi tersebut akan kami ikuti dan sesuaikan dengan efisiensi waktu, efisiensi pekerjaan, serta efektivitas hasil yang diperoleh," ujarnya.

BACA JUGA:Ini Penjelasan Pemprov Bengkulu Terkait Penghapusan Bantuan Masjid di 2025

Pemerintah juga telah menetapkan aturan baru terkait jam kerja ASN selama bulan Ramadan, yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.

Selama Ramadan, jam kerja mingguan ASN menjadi 32 jam 30 menit, dengan waktu istirahat tidak dihitung dalam perhitungan jam kerja.

BACA JUGA:Jelang Ramadan, Pedagang Takjil di Kota Bengkulu Diimbau Tak Berjualan di Bahu Jalan

Selain itu, jam masuk kerja diubah menjadi pukul 08.00 WIB, lebih lambat dari jadwal normal pukul 07.30 WIB. Penyesuaian juga dilakukan pada waktu istirahat, yakni 30 menit dari Senin hingga Kamis dan 60 menit pada hari Jumat.

"Jam masuk kerja diubah menjadi jam 8, sedikit lebih lama, dan waktu pulang kerja dipercepat. Nanti kami akan integrasikan," ujar Haryadi.

BACA JUGA:Bapenda Kota Bengkulu Akan Terbitkan SPT 1 Bulan untuk Jukir Pasar Tumpah Ramadan

Dengan kebijakan pengurangan jam kerja ASN selama bulan Ramadan ini, pemerintah berupaya memberikan keleluasaan bagi ASN untuk menyesuaikan jadwal kerja dengan kebutuhan ibadah selama bulan suci tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: