KPU

Setubuhi Anak Dibawah Umur Warga Hulu Palik Diamankan

Setubuhi Anak Dibawah Umur Warga Hulu Palik Diamankan

BETVNEWS,- Satreskrim Polres Bengkulu Utara mengamankan I-S (23) warga kecamatan Hulu Palik karena melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang merupakan pacarnya sendiri. Kasatreskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Jery Antonius Nainggolan menyampaikan, pelaku dan korban berpacaran sejak 15 januari 2020 yang lalu dan telah melakukan persetubuhan sebanyak 2 kali dengan modus berjanji akan menikahi korban. "Pelaku dan korban berpacaran, dimana pelaku merayu korban dan berjanji akan menikahinya," ungkapnya. Jery menambahkan, perbuatan pelaku diketahui oleh orang tua korban lantaran korban bercerita kepada temannya, tidak terima atas perbuatannya pelaku dilaporkan kepihak yang berwajib, dan berhasil dimankan dikediamannya pada 7 april yang lalu. "Pelaku diamankan dirumanya setelah mendapat laporan dari orang tua korban," imbuh jery Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 81 ayat 2 sub pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 E undang undang ri no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Doni Andaresta)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: