DPRD Seluma Undur Pembahasan Lima Raperda, Ini Alasannya

DPRD Seluma Undur Pembahasan Lima Raperda, Ini Alasannya

Waka I DPRD Seluma, Samsul Aswajar--(Sumber Foto: Jul/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS  - Rencana DPRD Seluma bersama dengan eksekutif untuk membahas lima raperda terpaksa diundur. Hal ini lantaran masih menunggu jadwal dari Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Seluma.  

Raperda yang direncanakan untuk dibahas diantaranya Raperda Tentang Penyesuaian Bentuk Badah Hukum PDAM Kabupaten Seluma menjadi Perusahaan Milik Daerah (Perumda), Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Seluma ke dalam modal PDAM.

Lalu Raperda tentang penyelengaraan penanaman modal, Raperda tentang penghormatan, Perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.

BACA JUGA:Polres Seluma Pulbaket Dugaan Kasus Honorer Siluman, 10 Orang Telah Dimintai Keterangan

BACA JUGA:5.926 Jiwa Pindah Keluar Kabupaten Seluma Sepanjang 2024

Yang belum dibahas di tingkat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Waka I DPRD Seluma, Samsul Aswajar mengatakan meskipun diundur namun DPRD Seluma tetap akan membahas dan menyelesaikan pembahasan raperda tersebut.

"Saat ini memang diundur. Serta masih menunggu penjadwalan ulang oleh Banmus. Tapi yang jelas pasti dibahas dan diselesaikan," ujarnya. 

Sementara itu saat ini belum diketahui secara pasti penyebabnya. Padahal ada beberapa Raperda yang memang penting seperti RTRW. Meskipun sebelumnya, Banmus sudah menjadwalkan pembahasan pada tanggal 18 Februari sampai dengan 19 Februari.

BACA JUGA:Disperindag Kota Bengkulu Tidak Tarik Retribusi Pedagang Pasar Tumpah Ramadan 2025

BACA JUGA:Butuh yang Seger-seger? Cobain 5 Minuman Terbuat dari Buah Leci Ini, Bikin Tenggorokan Makin Lega

Apalagi sudah bertahun-tahun Rancangan Raperda RTRW Kabupaten Seluma tidak kunjung disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Saat ini Kabupaten Seluma masih mengacu pada Perda RTRW yang lama. 

Hal ini menyangkut dengan penurunan status kawasan hutan lindung dan cagar alam yang sudah turun status menjadi Taman Wisata Alam (TWA).

Selain itu juga Perda RTRW yang lama juga dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan lingkungan dan sosial di Kabupaten Seluma.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: