Polda Bengkulu Ringkus Pengedar dan Pemakai Sabu di Kepahiang

Polda Bengkulu Ringkus Pengedar dan Pemakai Sabu di Kepahiang

Polda Bengkulu Ringkus Pengedar dan Pemakai Sabu di Kepahiang--(Sumber Foto: Adi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda BENGKULU, Senin (17/02) kemarin berhasil meringkus A-A (41) dan A-N (25) warga Labuhan Batu Sumatera Utara dan warga Kabupaten Kepahiang.

Keduanya diringkus lantaran kedapatan dan menyimpan dan mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu

Penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang resah akan ulah transaksi narkoba yang sering dilakukan keduanya disekitaran Embonk Ijuk Kabupaten Kepahiang.

Setelah berhasil mengamankan A-N dan satu paket sabu, Anggota Subdit III langsung melakukan pengembangan dan dari hasil pengembang A-A mengaku sabu tersebut didapat dari rekannya yakni A-N.

BACA JUGA:Ginseng Mengandung Ginsenosides, Berkhasiat Meningkatkan Stamina Tubuh, Cek Manfaat Lainnya di Sini

BACA JUGA:Konter HP di Padang Serai Dibobol Maling, Sudah Empat Kali Terjadi

Dan setelah A-N diringkus Anggota Subdit III tidak berhasil menemukan barang bukti sabu dari tangan A-N. 

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol Roh Hadi saat dihubungi via whatsapp membenarkan penangkapan tersebut di kawasan Kabupaten Kepahiang.

Kini kedua pelaku telah digelandang ke Mako Polda Bengkulu. 

"Betul penangkapan dilakukan oleh Anggota Subdit III di Kabupaten Kepahiang," singkat Kombes Pol Roh Hadi.

BACA JUGA:Warga Kota Bengkulu Jadi Korban Penipuan Rp40 Juta, Pelaku Diduga Oknum Kader Partai

BACA JUGA:Waspadai 5 Efek Samping Konsumsi Daun Ubi Jalar Berlebihan Ini, Bisa Pengaruhi Tekanan Darah

Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: