Laporkan 11 Toko Bangunan, PT Caturadiluhur Sentosa Juga Dapat Ancaman

Laporkan 11 Toko Bangunan, PT Caturadiluhur Sentosa Juga Dapat Ancaman

Laporkan 11 Toko Bangunan, PT Caturadiluhur Sentosa Juga Dapat Ancaman--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - PT. Caturadilluhur Sentosa melaporkan 11 toko bangunan ke Polda Bengkulu atas dugaan penggelapan dengan tidak membayar barang pesanan, yang di tafsir uang senilai Rp240 juta. 

Dijelaskan oleh Ridoh Marta Dinatam selaku branch manager PT Caturadilluhur Sentosa, pasca perkara ini melibatkan pihak ketiga yakini Lawyer perusahaan, kemudian menjatuhkan somasi kepada 11 toko tersebut, namun masih tetap tidak ada itikad baik.

Bahkan saat pihaknya kembali meminta kejelasan dengan melakukan penagiahan ulang, beberapa dari 11 toko tersebut ada yang mengancam dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau, memukul meja, dan tidak takut dilaporkan ke Polisi karena anaknya merupakan anggota Polri.

BACA JUGA:Miris! Tumpukan Sampah di Jembatan Rawa Makmur Ulah Oknum Tak Bertanggung Jawab, Pemkot Perlu Pasang CCTV

BACA JUGA:Tiga Proyek DAK Disdikbud Kabupaten Seluma Terutang Rp1,1 Miliar

"Kami sudah melibatkan pihak ketiga yakin Lawyer perusahaan, lalu kami berikan somasi ke 11 toko itu, beberapa diantaranya ada yang mengancam dengan menggunakan pisau, memukul meja, bahakan ada yang mengaku tidak takut karena anaknya anggota Polri," jelasnya. 

Lanjut Manager PT Caturadilluhur Sentosa, Kejadian tersebut Berawal Sejak tahun 2017, 11 toko yang di laporkan memesan barang berupa keramik, granit dan pipa.

Setelah barang yang di pesan dan di antar oleh karyawan PT Caturadilluhur Sentosa ke 11 toko bangunan tersebut dan di kasih masa tenggang waktu selama 45 hari oleh pihak perusahaan, pemilik toko tidak mau membayar, bahkan ada yang membayar hanya 100 Ribu Rupiah perminggu, yang di nilai tidak masuk akal oleh pihak perusahaan. 

BACA JUGA:Dana Banpol Kabupaten Seluma 2025 Naik Jadi Rp900 Juta Lebih, Ini Rinciannya

BACA JUGA:Bupati Seluma Tegaskan Bakal Fokus Pembenahan Pelayanan Masyarakat

"Kejadian ini sejak tahun 2017, 11 toko itu awalnya memesan barang ke perusahaan kami, setelah di antar barang-barang itu, pihak toko kami beri masa tenggang waktu selama 45 hari untuk melunasi barang pesanan itu, namun hingga barang-barang tersebut habis terjual di toko mereka, sampai saat ini belum juga di bayar," jelas Ridho Marta Dinatam saat Wawancara BETVNEWS di ruangnya. 

Ditambahkan Ridoh Marta Dinatam, pihaknya saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan di kepolisian, jika terbukti 11 toko yang tersebar di Provinsi Bengkulu tersebut melakukan penipuan terhadap perusahaannya maka jalur hukum akan terus berlanjut dan enggan untuk menerima perdamaian.

"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan di Polda Bengkulu, jika terbukti kemungkinan kami menolak untuk melakukan perdamaian dan perkara ini harus tetap di lanjutkan ke jalur hukum," jelasnya.

BACA JUGA:Catat! Inilah 5 Kandungan Utama Ginseng yang Bermanfaat Jaga Kesehatan Rambut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: