Kasus Pembebasan Lahan, Kejari Seluma Periksa Mantan Sekda Seluma dan 4 Saksi Lain

Kasus Pembebasan Lahan, Kejari Seluma Periksa Mantan Sekda Seluma dan 4 Saksi Lain

Kasi Pidsus Kejari Seluma Ahmad Ghufroni.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma kembali lakukan pemerikasaan lanjutan terhadap lima orang saksi dalam kasus pembebasan lahan, Senin, 24 Februari 2025. 

Dalam pemeriksaan lanjutan terhadap 5 orang  saksi, Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma menemukan fakta baru dalam kasus pembebasan lahan perkantoran Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011.

BACA JUGA:Jamin Sembako Aman Selama Ramadan, Ini Upaya Pemerintah Kota Bengkulu Jaga Stabilitas Harga dan Stok

Kasi Pidsus Kejari Seluma Ahmad Ghufroni mengatakan, lima orang yang menjalani pemeriksaan tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma yakni IR mantan Kabag Keuangan tahun 2009 sekaligus mantan Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Seluma.

Lalu HY merupakan Kabag Keuangan tahun 2010, IK merupakan mantan Kasubag Kauangan tahun 2010, MY merupakan mantan Bendahara Pengeluaran tahun 2009 hingga tahun 2011, serta AZ merupakan mantan Bendahara Pembantu di TAPEM.

BACA JUGA:Massa Aksi 'Indonesia Gelap' di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu Dipukul Mundur, Beberapa Mahasiswa Terluka

Pemeriksaan terhadap kelima orang saksi tersebut dilakukan secara tertutup di ruang penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Pemeriksaan dilakukan sejak pagi hingga sore hari.

"Kita masih mendalami terkait proses pencairan pembebasan lahan. Di dalam prosedur dan mekanismenya," ujar Gufroni.

BACA JUGA:Demo 'Indonesia Gelap' di Bengkulu Memanas, Massa Bakar Ban hingga Terobos Polisi

Diterangkan Gufroni, menurut keterangan Kabag Keuangan dan pernah menjabat sebagai Sekda Kabupaten Seluma, IR mengakui jika dalam proses pencairan sudah diverifikasi oleh Kasubag Pembendaharaan.

Sedangkan pada tahun 2010, dalam proses pencairan tidak lagi melalui mereka, melainkan proses pencairan melalui DPPKAD Kabupaten Seluma. IR pada tahun 2010 juga diketahui pernah menjabat sebagai Plt DPPKAD Kabupaten Seluma.

BACA JUGA:Tunggu Instruksi Mendagri, Bupati Seluma Tegaskan Mutasi PeJabat Sesuai Keahlian dan Disiplin Ilmu

"Intinya, kami menemukan fakta-fakta baru. Nanti akan kita sampaikan diproses lebih lanjut," tegas Gufroni.

Dalam proses penyidikan, saat ini tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri masih akan menyinkronkan terlebih dahulu dan menganalisis terkait dalam proses pencarian dalam pembebasan lahan tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: