Kasus Tukar Guling Aset, Mantan Bupati Seluma Murman Effendi Cs Jalani Sidang Tuntutan Besok

Empat terdakwa dalam kasus tukar guling aset Pemkab Seluma tahun 2008, dijadwalkan agenda sidang pembacaan tuntutan oleh Kejari Seluma pada Rabu besok 26 Febuari 2025.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Empat terdakwa dalam kasus tukar guling aset Pemkab Seluma tahun 2008, dijadwalkan agenda sidang pembacaan tuntutan oleh Kejari Seluma pada Rabu besok 26 Febuari 2025.
Kajari Seluma Dr. Eka Nugraha melalui Kasipidsus mengatakan, sidang tuntutan akan digelar besok di Pengadilan Tipidkor Bengkulu kelas 1 A.
"Iya, sesuai dengan jadwal sidang minggu ini, Rabu 26 Februari 2025 kita akan membacakan tuntutan," singkat Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, Selasa 25 Februari 2025.
BACA JUGA:Ciptakan Guru PAUD Profesional, Istri Bupati Seluma Buka Diklat Berjenjang Tingkat Dasar
Empat terdakwa diketahui merupakan mantan Bupati Seluma H Murman Efendi, SH MH, mantan Sekda Mulkan Tajudin, dan mantan Kepala BPN Kabupaten Seluma, Djasran Harhab, serta Hj Rosnaini Abidin yang diketahui merupakan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Dinas PMD Seluma: Permasalahan DD Dusun Tengah Sudah Dilimpahkan ke Inspektorat
Diketahui, sidang terhadap ke empat terdakwa sebelumnya sempat ditunda selama dua minggu. Sidang terhadap keempat terdakwa digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A.
BACA JUGA:KPU Seluma Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilhan Tahun 2024
Dalam kasus tindak pidana korupsi kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemkab Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur tahun 2008.
Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh keempat terdakwa, didakwa oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma dengan dakwaan Alternatif. Keempat terdakwa didakwa pada dakwaan pertama Primer pasal 2 Ayat (1) dan Subsidair Pasal Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP serta dakwaan kedua Pasal 12 Huruf I Undang-Mang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999lang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Jul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: