Warga Keluhkan Tiang Provider Internet di Kota Bengkulu yang Semakin Semrawut

Warga Keluhkan Tiang Provider Internet di Kota Bengkulu yang Semakin Semrawut

Pemasangan tiang provider internet di Kota Bengkulu kini menjadi sorotan masyarakat. --(Sumber Foto: Jalu/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Pemasangan tiang provider internet di Kota BENGKULU kini menjadi sorotan masyarakat. Banyak warga menilai bahwa tiang-tiang ini dipasang secara sembarangan, tanpa izin yang jelas, dan semakin memperburuk pemandangan kota.

Beberapa titik di kota menunjukkan pemasangan tiang yang tidak tertata dengan baik, bahkan ada yang memakan badan jalan, mengganggu lalu lintas, dan membahayakan pengguna jalan.

BACA JUGA:Kabur ke Lampung, DPO Korupsi KUR BRI Lebong Ditangkap

Di beberapa lokasi, jumlah tiang yang terpasang dalam satu titik bisa mencapai lima tiang, menambah kesan semrawut.

"Kondisi ini sangat mengganggu, terutama di kawasan Ratu Agung," ungkap Irfan, salah seorang warga setempat, Kamis 27 Februari 2025.

BACA JUGA:Kegiatan Halo Kejati Bengkulu di Kanwil BPN Provinsi Bengkulu

Selain itu, pemasangan tiang tanpa izin dari pemilik tanah atau pihak kelurahan juga memicu konflik dengan warga sekitar. Standar teknis pemasangan tiang pun menjadi perhatian, di mana seharusnya tiang memiliki kedalaman minimal 140 cm dan diameter coran mencapai 30 cm.

Namun, di lapangan, banyak tiang yang tidak memenuhi standar tersebut, dengan kabel-kabel yang terlihat semrawut dan berpotensi membahayakan warga.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Panen Raya, Hasilkan 30 Ton Jagung dari Lahan 15 Hektar

Di sisi lain, Ferry, Koordinator Lapangan (Korlap) Telkom Grup Ritel Bengkulu Divisi Security dan Safety Infrastruktur Telkom, menegaskan bahwa Telkom memiliki tiang sendiri dan pemasangannya sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Kami melihat kondisi ini memang cukup carut-marut. Saat ini banyak provider internet, baik swasta maupun non-swasta, yang berkembang di Kota Bengkulu. Kami dari Telkom, sebagai BUMN, memastikan bahwa tiang kami memiliki tanda khusus berupa cat merah dan putih di badan tiangnya," jelas Ferry.

BACA JUGA:DLH Seluma Siapkan 3.556 Bibit Tanaman untuk Dukung Program 100 Hari Kerja Bupati

Lebih lanjut, Ferry menjelaskan bahwa tiang milik provider lain tidak memerlukan izin dari Telkom untuk pemasangannya. Mereka biasanya hanya mengurus izin dari pemerintah setempat, seperti RT dan lurah.

"Dulu memang Telkom memiliki monopoli dalam komunikasi, tapi sekarang bisnis internet lebih terbuka. Banyak provider yang memasang tiang sendiri, tanpa menyewa atau menggunakan tiang Telkom," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: