Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Kasus Tukar Guling Aset Pemkab Seluma, Terdakwa Murman Effendi Ajukan Pemeriksaan Setempat

Kasus Tukar Guling Aset Pemkab Seluma, Terdakwa Murman Effendi Ajukan Pemeriksaan Setempat

Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Gufroni.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Sidang agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma terhadap terdakwa kasus tindak pidana korupsi tukar guling aset Pemerintah Kabupaten Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma tahun 2008, telah dilakukan.

Satu dari empat terdakwa yakni, H Murman Efendi, SH MH yang diketahui merupakan mantan Bupati Seluma, melalui Penasehat Hukum (PH) mengajukan sidang pemeriksaan setempat (Descente). 

BACA JUGA:Kasus ISPA di Seluma Capai 1.199 hingga Januari 2025, Mayoritas di Kawasan Pabrik

Pengajuan sidang pemeriksaan setempat diajukan oleh PH terdakwa kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A.

"Yang jelas kami menghargai, menghormati apa yang menjadi hak-hak terdakwa. Ketika terdakwa sudah mengajukan permohonan dan hakim mengabulkan. Maka kami akan tetapi menjalankan perintah hakim tersebut," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, Minggu 2 Maret 2025.

BACA JUGA:Dinas PMD Seluma: Baru 10 BUMDes yang Sampaikan Hasil RAT 2024

Dikatakan Gufroni, dalam permohonan pengajuan sidang pemeriksaan setempat yang telah diajukan oleh terdakwa H Murman Effendi melalui Penasehat Hukumnya.

Untuk agenda sidang pemeriksaan setempat akan digelar pada tanggal 7 Mater 2025 mendatang.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan setempat nantinya akan dihadiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A, tim JPU Kejaksaan Negeri dan Penasehat Hukum terdakwa serta terdakwa yang mengajukan pemeriksaan setempat.

BACA JUGA:3 Pelaku Pemerasan Mantan Bupati Kepahiang Diamankan, Kuasa Hukum Bantah Adanya Perselingkuhan

"Untuk terdakwa akan kita hadirkan, hanya terdakwa yang mengajukan saja, yaitu H Murman Effendi," terangnya.

Diketahui, jika sidang agenda pemeriksaan setempat nantinya akan digelar di lokasi tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma.

BACA JUGA:Polresta Bengkulu Amankan 13 Remaja Perang Sarung yang Dimodifikasi Batu dan Paku

Dalam sidang pemeriksaan setempat nantinya juga akan diberikan pengawalan ketat oleh pihak aparat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: