PHD Bebani APBD Provinsi Bengkulu Capai Rp1,2 Miliar

PHD Bebani APBD Provinsi Bengkulu Capai Rp1,2 Miliar

Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) untuk 15 Petugas Haji Daerah (PHD) akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu tahun anggaran (TA) 2025.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) untuk 15 Petugas Haji Daerah (PHD) akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi BENGKULU tahun anggaran (TA) 2025.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Dr. H. Intihan M.H, menjelaskan bahwa PHD merupakan bagian dari calon jemaah haji (CJH) yang kuotanya diakomodir dalam kuota daerah oleh pemerintah pusat.

BACA JUGA:Pengendara Mobil Kerap Buang Sampah di Depan PTM, Dedy Wahyudi: Jika Berplat Dinas Akan Disanksi

"PHD termasuk dalam kuota daerah yang ditetapkan oleh Kementerian Agama, dan biayanya bersumber dari APBD," ujar Intihan, Senin, 3 Maret 2025.

Lebih lanjut, Intihan menjelaskan bahwa PHD membayar biaya penuh, karena mereka tidak membayar sejak awal seperti CJH reguler lainnya. Masing-masing PHD harus membayar sebesar Rp 85.700.081,00, sehingga total biaya untuk 15 PHD Provinsi Bengkulu mencapai Rp 1.285.501.215.

BACA JUGA:100 Hari Kerja Gubernur Helmi Hasan, Mulai dari Peningkatan PAD hingga Pendidikan Gratis

"PHD membayar penuh karena mereka bukan bagian dari pembayaran awal. Total biaya dihitung untuk 15 orang," ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa pelunasan BIPIH tahap pertama memiliki batas waktu hingga 14 Maret 2025. Saat ini, PHD belum melakukan pelunasan.

"Sampai saat ini, PHD belum melakukan pelunasan," terangnya.

BACA JUGA:Cahaya Ramadan Fiesta, Berbuka Sepuasnya dengan Hidangan Autentik Nusantara di Hotel Santika Bengkulu

Untuk kuota haji Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2025 sebanyak 1.635 orang termasuk PHD di dalamnya. 

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menetapkan 15 PHD setelah melalui seleksi administrasi dan tes wawancara.

(Adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: