Setubuhi Anak Kandung, Ayah di Bengkulu Diamankan

Setubuhi Anak Kandung, Ayah di Bengkulu Diamankan --(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Unit Resmob Macan Gading Polresta BENGKULU mengamankan seorang ayah yang diduga telah melakukan tindakan pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pria tersebut berinisial D-E (44) warga Kelurahan Sukamerindu Kota Bengkulu, diringkus karena telah mensetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Sujud Alif Yulam Lam, S.IK Menjelaskan D-E mengancam akan membunuh korban jika tidak ingin mengikuti kemauanya.
"Pelaku itu mengancam bahwa jika tidak menuruti kemaunya, korban akan di bunuh," ungkap Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Redakan Mual dengan Mengonsumsi Teh Peppermint, Cek Manfaat Minuman Herbal Ini Bagi Ibu Hamil
BACA JUGA:Herwan Antoni Dilantik Sebagai Penjabat Sekda Provinsi Bengkulu, Ini Pesan Gubernur Helmi
Kejadian memalukan tersebut terjadi pada 13 Oktober 2024 di rumah D-E bertempat Kawasan Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu.
Atas penangkapan tersebut Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Sujud Alif Yulam Lam, S.IK mengungkapkan penangkapan tersebut dilakukan di rumah pelaku tanpa perlawanan.
"Pelaku kita amankan dirumah tanpa perlawanan," sambungnya.
Ditambahkan Kasat Reskrim, pelaku sebelumnya sempat ingin melarikan diri, namun dapat ditemukan oleh Unit Resmob Macan Polresta Bengkulu.
BACA JUGA:Disperingakop Seluma Imbau Pedagang Tak Naikan Harga Bahan Pokok Saat Ramadhan 1446 H
BACA JUGA:Kecelakaan Tunggal, Truk Muatan Sawit Terbalik di Jalan Lintas Barat Desa Kampai Seluma
"Dari penjelasan saksi pelaku sempat ingin meleraikan diri, Namun dapat kita temukan lebih dulu," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: