Kemenag Seluma Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1446 Hijriah, Mulai Rp30.000

Kemenag Seluma Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1446 Hijriah, Mulai Rp30.000

Kemenag Seluma Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1446 Hijriah, Mulai Rp30.000--(Sumber Foto: Jul/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Seluma resmi menetapkan besaran zakat fitrah 1446 Hijriah.

Ketetapan besaran zakat fitrah setelah dilakukannya rapat Kemenag Seluma bersama Pemkab Seluma, Baznas, MUI, ormas islam, NU, Muhammadiyah serta linstas sektor lainnya, pada Jumat 7 Maret 2025.

Adapun jika ditunaikan berupa uang besaran zakat fitrah dikategorikan sebagai berikut tertinggi Rp40.000 per jiwa, sedang Rp35.000 per jiwa dan terendah Rp30.000 per jiwa.

"Alhamdulillah, rapat mengenai besaran zakat fitrah hari ini (Jumat, red) sudah kami lakukan dan sudah kami tetapkan. Berdasarakan kajian dan pertimbangan besaran zakat fitrah yakni 2,5 kg beras atau 10 canting, dengan spesifikasi uang pengganti beras premium sebesar Rp 40 ribu, medium Rp 35 ribu dan terendah Rp 30 ribu," kata Heriansyah, Kepala kantor Kemenag Seluma.

BACA JUGA:Pengguna Facebook Full Senyum, Main FB Sekarang Bisa Dapat Saldo DANA Gratis dengan 4 Cara Mudah Ini

BACA JUGA:Gak Perlu Modal! Dapatkan Saldo DANA Gratis dengan 4 Cara Mudah Ini, Cuan Langsung Masuk Rekening

Heriansyah menerangkan bahwa keputusan ini sangat ditunggu masyarakat, dimana ketetapan besaran zakat fitrah bertujuan memastikan kewajiban zakat fitrah tetap terpenuhi sesuai syariat Islam. 

Hukum menunaikan zakat fitrah, bagi umat islam wajib hukumnya bagi yang mampu. Jadi untuk pembayaran zakat bisa disalurkan langsung kepada mustahik (penerima zakat).

Namun biasanya banyak yang memilih melakukan pembayaran zakat di masjid terdekat karena sudah ada unit pengumpul zakat (UPZ) disetiap masjid di Kabupaten Seluma.

BACA JUGA:HPMPI Pastikan Konsumen Dapat BBM Berkualitas Usai Kunjungi TBBM Pulau Baai

BACA JUGA:Selamat! Nomor WhatsApp Kamu Dapat Saldo DANA Rp450.000, Cek Petunjuk Selengkapnya di Sini

"Dipersilahkan masyarakat untuk menunaikan pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan sejak awal Ramadan, hingga sebelum khotib naik mimbar saat salat Idul Fitri 1446 Hijriah," jelasnya.

Ditambahkanya semoga Allah SWT memberikan keberkahan dalam setiap langkah kita dalam beribadah dan berbuat kebaikan, serta menjadikan Ramadan ini sebagai bulan yang penuh berkah dan ampunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: