Pemprov Bengkulu Perpanjang Kontrak Ribuan Tenaga Honorer

Pemprov Bengkulu Perpanjang Kontrak Ribuan Tenaga Honorer

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, pada Sabtu, 8 Maret 2025.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) BENGKULU memutuskan untuk memperpanjang kontrak tenaga honorer dengan beberapa kriteria. Hal ini setelah evaluasi tuntas dilaksanakan.

Keputusan tersebut juga tercantum dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, mengenai Perpanjangan Masa Kerja Tenaga Non-ASN Hasil Evaluasi Tenaga Non-ASN dari Masing-masing OPD. 

BACA JUGA:Regulasi SPMB 2025 Terbit, Dikbud Provinsi Bengkulu Mulai Susun Juknis

Surat yang memuat tiga poin ini ditujukan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Bengkulu.

Pertama, tenaga Non-ASN yang terdata dalam pangkalan database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK Tahap 1, serta yang mengikuti seleksi CPNS Tahun 2024, dapat direkomendasikan untuk perpanjangan masa kerjanya.

BACA JUGA:Pengambilan Berkas Tuntas, Inspektorat Provinsi Bengkulu Mulai Audit Dana BOS hingga Komite Sepanjang 2024

Kedua, tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan database BKN dan mengikuti seleksi PPPK Tahap 2, serta tenaga Non-ASN yang telah bekerja minimal dua tahun dan mengikuti seleksi PPPK, direkomendasikan untuk perpanjangan masa kerjanya.

Ketiga, Surat Keputusan Perpanjangan Masa Kerja Tenaga Non-ASN yang dimaksud pada poin 1 dan 2, berlaku mulai 1 Januari 2025.

"Surat edaran ini ditujukan kepada kepala OPD hasil evaluasi tenaga Non-ASN yang mengikuti seleksi PPPK Tahap 1 dan seleksi CPNS 2024, yang akan diberikan rekomendasi untuk perpanjangan masa kerjanya," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, pada Sabtu, 8 Maret 2025.

BACA JUGA:HUT ke-8, SMSI Bengkulu Gelar Buka Puasa Bersama dan Bagikan Santunan

"Kelompok kedua, yaitu tenaga Non-ASN yang tidak mengikuti seleksi tahap I tetapi mengikuti seleksi tahap II, juga akan direkomendasikan untuk perpanjangan masa kerjanya," tambah Gunawan.

Selain itu, tenaga Non-ASN yang telah bekerja minimal dua tahun dan mengikuti seleksi PPPK juga direkomendasikan untuk perpanjangan masa kerjanya.

BACA JUGA:Libur Sekolah Sambut Idulfitri Dimajukan Tanggal 21 Maret

"Tenaga Non-ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN tetapi mengikuti seleksi PPPK Tahap 2 dengan masa kerja minimal dua tahun juga akan diperpanjang kontraknya," ungkap Gunawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: