Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Ironi, PKL di Depan Mega Mall Bengkulu Terang-terangan Langgar Perda Meski Ada Satpol PP yang Berjaga

Ironi, PKL di Depan Mega Mall Bengkulu Terang-terangan Langgar Perda Meski Ada Satpol PP yang Berjaga

Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) kembali menjamur di bahu jalan depan Mega Mall, Jalan KZ Abidin, Kota Bengkulu. --(Sumber Foto: Jalu/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) kembali menjamur di bahu jalan depan Mega Mall, Jalan KZ Abidin, Kota BENGKULU. Para Pedagang dengan berani menggelar lapak dagangan mereka, bahkan secara terang-terangan berjualan di depan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota BENGKULU yang tengah berjaga di area tersebut.

Padahal, beberapa waktu lalu, telah dilakukan penertiban besar-besaran di lokasi tersebut oleh ratusan personel Satpol PP, anggota kepolisian, serta Dinas Perhubungan Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Perpanjang Kontrak Ribuan Tenaga Honorer

Penertiban itu dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2008 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, yang jelas melarang aktivitas berjualan di kawasan tersebut.

Para pedagang juga telah menandatangani kesepakatan untuk tidak kembali berdagang di area itu dan siap menerima tindakan jika melanggar. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan hal yang berbeda, di mana para PKL kembali berjualan tanpa ada tindakan tegas dari petugas yang berjaga.

BACA JUGA:Pengambilan Berkas Tuntas, Inspektorat Provinsi Bengkulu Mulai Audit Dana BOS hingga Komite Sepanjang 2024

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu, Jasya Arif, menegaskan bahwa aktivitas PKL di lokasi tersebut jelas melanggar peraturan yang berlaku.

“Tidak ada izin bagi pedagang untuk berjualan di jalan ini. PKL seharusnya tetap berjualan di dalam pasar, bukan di bahu jalan,” tegas Jasya Arif.

BACA JUGA:Regulasi SPMB 2025 Terbit, Dikbud Provinsi Bengkulu Mulai Susun Juknis

Meskipun aturan sudah ditegakkan dan para pedagang telah sepakat untuk tidak kembali berjualan, pemandangan di lapangan menunjukkan seolah aturan tersebut tidak memiliki daya tekan. Satpol PP yang seharusnya bertugas menjaga ketertiban terlihat tidak mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang terjadi di depan mata.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah penegakan aturan hanya bersifat sementara? Atau ada faktor lain yang membuat PKL merasa leluasa untuk kembali berjualan meski telah dilarang?

BACA JUGA:HUT ke-8, SMSI Bengkulu Gelar Buka Puasa Bersama dan Bagikan Santunan

Sementara itu, Selly, seorang pengunjung Mega Mall, turut menyesalkan kembali semrawutnya jalan di depan pusat perbelanjaan tersebut.

“Kemarin sudah bersih dan rapi, kenapa kembali lagi?” ujar Selly.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait