Pemprov Bengkulu Bahas Kriteria Tenaga Non-ASN yang Diperpanjang Masa Kerjanya

Pemprov Bengkulu Bahas Kriteria Tenaga Non-ASN yang Diperpanjang Masa Kerjanya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu tengah membahas kebijakan perpanjangan masa kerja tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan hasil evaluasi dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) BENGKULU tengah membahas kebijakan perpanjangan masa kerja tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan hasil evaluasi dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Melalui rapat bersama kepala OPD pada Selasa siang 11 Maret 2025, Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, merekomendasikan kepada setiap pimpinan OPD untuk melakukan perpanjangan masa kerja bagi tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria.


Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu tengah membahas kebijakan perpanjangan masa kerja tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan hasil evaluasi dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu dan KSOP Bengkulu Bahas Pengerukan Alur Pelabuhan Pulau Baai

“Berdasarkan regulasi dari Kementerian PAN-RB, tenaga non-ASN yang dapat diperpanjang masa kerjanya adalah mereka yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta telah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 atau seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024,” ujar Herwan seusai rapat.

Ia menambahkan, bahwa kriteria lainnya mencakup tenaga non-ASN yang masuk dalam database BKN dan mengikuti seleksi PPPK Tahap 2, serta tenaga non-ASN yang memiliki masa kerja minimal dua tahun dan telah mengikuti seleksi PPPK.

BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Gencarkan Perbaikan Drainase dalam 100 Hari Kerja

Herwan juga menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian khusus kepada Tenaga Harian Lepas (THL) yang tidak masuk dalam kriteria tersebut tetapi telah bekerja lebih dari dua tahun dan masih dibutuhkan, seperti petugas kebersihan, pramu saji, pekerja taman, dan lainnya.

“Ada sekitar 500 tenaga non-ASN yang tidak memenuhi kriteria dari Kementerian PAN-RB. Hal ini masih kami bahas di tingkat OPD dan akan dilaporkan kepada gubernur untuk mencari solusinya,” tambah Herwan.

BACA JUGA:Lerai Pertengkaran Pasutri, Tangan Pria di Kepahiang Nyaris Putus

Perpanjangan masa kerja tenaga non-ASN ini berlaku mulai 1 Januari 2025. Herwan menjelaskan bahwa keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 65 dan 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyatakan bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Selain itu, sejak undang-undang tersebut diberlakukan, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau sebutan lainnya selain pegawai ASN.

(ADV)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: