Pemkot Bengkulu Tekankan Upaya Persuasif dalam Penertiban Pedagang Pasar Minggu

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, Yurizal, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan upaya sosialisasi dan penertiban pada Rabu, 12 Maret 2025.--(Sumber Foto: Jalu/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Menanggapi banyaknya pedagang yang kembali berjualan di sekitar kawasan KZ Abidin dan Jalan Cendana, Pasar Minggu Kota BENGKULU, Asisten II Pemerintah Kota (Pemkot) BENGKULU, Sehmi, menegaskan bahwa pihaknya tetap akan melakukan penertiban karena aktivitas tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan.
Namun, mengingat saat ini merupakan bulan suci Ramadan 1446 H, Pemkot akan mengedepankan pendekatan persuasif dalam upaya penertiban tersebut. Sehmi menekankan bahwa aturan harus ditegakkan demi keteraturan dan kenyamanan bersama.
“Penertiban ini berkaitan dengan undang-undang. Pertama, jalan digunakan untuk kendaraan, bukan untuk berjualan. Kedua, trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan pedagang. Kecuali dalam keadaan darurat, namun di kawasan tersebut tidak ada situasi darurat,” ujarnya, Rabu 12 Maret 2025.
Lebih lanjut, Sehmi juga menyoroti keberadaan Mega Mall yang telah berinvestasi di kawasan tersebut. Oleh karena itu, ia berharap baik pedagang maupun pembeli dapat memahami aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Polres Seluma Gelar Bazar Murah di Alun-alun Tais, Sembako Dijual dengan Harga di Bawah Standar
“Kita harus bersama-sama mendukung ketertiban, baik itu pedagang maupun pembeli. Jika pedagang berjualan di tempat yang melanggar aturan dan kita tetap membeli di sana, itu artinya kita turut melegalkan pelanggaran tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, Yurizal, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan upaya sosialisasi dan penertiban pada Rabu, 12 Maret 2025.
BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Serahkan Bantuan Alat Praktik dan Komitmen Bebaskan Lahan SMKN 3 Seluma
“Karena saat ini bulan Ramadan dan kondisi pedagang juga sedang mencari penghidupan di bulan puasa, kami memutuskan untuk menunggu petunjuk lebih lanjut dari atasan sebelum mengambil langkah lebih tegas,” ujar Yurizal.
Di sisi lain, Supri, salah satu pedagang ikan yang berjualan di badan jalan KZ Abidin, menyatakan keberatannya untuk direlokasi ke dalam Pasar Tradisional Modern (PTM). Menurutnya, salah satu alasan utama penolakan pedagang adalah biaya parkir sebesar Rp 2.000 yang dinilai memberatkan masyarakat.
BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Imbau ASN Manfaatkan Aplikasi Srikandi untuk Pelayanan Publik
“Logikanya, kalau ada masyarakat yang ingin membeli ikan satu kilogram seharga Rp 27.000, lalu harus membayar parkir Rp 2.000, tentu mereka keberatan. Mereka lebih memilih membeli ikan di pinggir jalan tanpa biaya tambahan,” ungkap Supri.
Dengan adanya berbagai pandangan ini, Pemkot Bengkulu diharapkan dapat menemukan solusi yang seimbang antara penegakan aturan dan kesejahteraan pedagang, terutama di tengah bulan Ramadan yang menjadi momen penting bagi perekonomian masyarakat kecil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: