Segini Besaran Zakat Fitrah 2025 di Bengkulu Tengah

Segini Besaran Zakat Fitrah 2025 di Bengkulu Tengah

Segini Besaran Zakat Fitrah 2025 di Bengkulu Tengah--(Sumber Foto: Ronal/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Besaran zakat fitrah di Kabupaten BENGKULU Tengah mengalami kenaikan terdampak harga beras kualitas atas yang menurun dalam beberapa waktu terakhir.

Nilai zakat fitrah ditetapkan berdasarkan rapat bersama Kementerian Agama (Kemenag) Bengkulu Tengah bersama Pemkab Bengkulu Tengah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bengkulu Tengah, BAZNAS Bengkulu Tengah dan sejumlah pihak lainnya.

"Dari hasil rapat, ditetapkan pembayaran zakat fitrah di Bengkulu terendah Rp 32 ribu dan tertinggi Rp 42 ribu atau sebanyak 2,5 Kg beras," jelas Rusman Soleh, Kasi Bimas Kemenag Bengkulu Tengah.

BACA JUGA:Benarkah Kacang Tanah Bikin Berat Badan Naik? Cek Mitos dan Faktanya di Sini dan Temukan Jawabannya!

BACA JUGA:Puskaki Bengkulu Desak APH Usut Tuntas Kasus OTT Proyek BBWS Sumatera VIII di Kepahiang

Dari hasil tersebut, tampak ada penurunan pada besaran zakat fitrah untuk kelas I dan kelas II, sedangkan untuk besaran zakat fitrah kelas III justru mengalami kenaikan.

"Adapun surat edaran (SE) terkait zakat fitrah itu ditetapkan pada Rabu (12/3/2025) pagi, penetapan besaran zakat ini sudah memperhatikan harga beras yang ada di pasaran saat ini," ujar Rusman.

Adapun rincian hasil penetapan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025 dalam surat edaran itu adalah:

1. Zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa (10 canting). 

BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Teken Kerja Sama Optimalisasi Pajak Daerah, Imbau Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan

BACA JUGA:Polres Seluma Lakukan Pengecekan MinyaKita di Warung dan Minimarket, Pastikan Kemasan Sesuai Takaran

2. Kualitas beras atau makanan pokok sebagaimana tersebut pada poin satu sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari. 

3. Qimat zakat fitrah jika dalam bentuk uang dengan kategori, yaitu: 

A. Kualitas I : Rp. 42.000,- (Empat Puluh Dua Ribu Rupiah). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: