Pemkot Bengkulu Bentuk Tim Khusus Pastikan Perusahaan Bayar THR Pekerja Sesuai Aturan

Pemkot Bengkulu Bentuk Tim Khusus Pastikan Perusahaan Bayar THR Pekerja Sesuai Aturan

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bengkulu, Firman Romzi, menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan pemantauan dan inspeksi ke sejumlah perusahaan.--(Sumber Foto: Jalu/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) BENGKULU memastikan seluruh pegawai pada lebih dari 2.000 perusahaan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah.

Untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam pembayaran THR pekerja sesuai dengan aturan, Pemkot Bengkulu membentuk tim khusus yang akan turun langsung ke lapangan.

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Beri Penghargaan untuk 212 ASN yang Masuk Masa Pensiun

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bengkulu, Firman Romzi, menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan pemantauan dan inspeksi ke sejumlah perusahaan.

Selain itu, Disnaker akan menyampaikan surat edaran kepada perusahaan di Kota Bengkulu terkait kewajiban pembayaran THR bagi para pekerja.

"Kami kini sedang melakukan koordinasi teknis langsung dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) guna memastikan kebijakan THR berjalan sesuai aturan," ujar Firman, Kamis 13 Maret 2025.

BACA JUGA:Safari Ramadan di Benteng, Gubernur Helmi Hasan Serahkan 11 Unit Ambulans dan Pastikan Perbaiki Jalan

Menurut catatan Disnaker Kota Bengkulu, terdapat lebih dari 2.000 perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Bengkulu. Dari jumlah tersebut, 807 perusahaan memiliki tenaga kerja lebih dari 10 orang, sementara 1.212 perusahaan lainnya mempekerjakan kurang dari 10 orang.

"Mengingat jumlah perusahaan yang cukup banyak, kami akan memanfaatkan berbagai kanal komunikasi untuk menyampaikan informasi terkait kewajiban pembayaran THR kepada seluruh HRD perusahaan," tambah Firman.

BACA JUGA:Nelayan Pasar Bengkulu Keluhkan Penurunan Pendapatan Akibat Faktor Cuaca

Selain pekerja perusahaan, Pemkot Bengkulu juga memastikan seluruh pengemudi dan kurir daring di wilayah tersebut menerima bonus hari raya pada Idul Fitri 1446 Hijriah.

Hal ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Nomor M/3/HK.04.00/2025 tertanggal 11 Maret 2025 tentang pemberian bonus hari raya keagamaan bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.

BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Terima Laporan Gaji Dosen Rendah di TikTok, Perintahkan Disnakertrans Tindaklanjuti

Untuk itu, Pemkot Bengkulu akan menyampaikan surat edaran tersebut kepada perusahaan aplikasi seperti Grab, Gojek, Maxim, serta layanan kurir seperti JNE, J&T, dan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: