Walikota Bengkulu: PTT di 2026 Harus Gunakan Pihak Ketiga

Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi, menyatakan bahwa penggunaan jasa pihak ketiga atau outsourcing bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan pemerintah kota pada tahun 2026 merupakan sebuah keharusan. --(Sumber Foto: Jalu/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Walikota BENGKULU, Dedy Wahyudi, menyatakan bahwa penggunaan jasa pihak ketiga atau outsourcing bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan pemerintah kota pada tahun 2026 merupakan sebuah keharusan.
Hal ini disebabkan oleh aturan dari pemerintah pusat yang tidak lagi membolehkan pengangkatan PTT.
Menurut Dedy, meskipun anggaran yang dikeluarkan lebih besar jika menggunakan jasa outsourcing, kebijakan ini harus diterapkan sesuai dengan regulasi yang ada.
BACA JUGA:Berikan Kecepatan dan Kemudahan dalam Genggaman, BRI Luncurkan QRIS TAP
“Karena outsourcing itu bebannya dua kali lipat. Misalnya, selama ini kita membayar tenaga kerja Rp1.000.000 hingga Rp2.000.000, maka outsourcing bisa mencapai Rp4.000.000. Ini karena perusahaan penyedia jasa juga mengambil fee. Sehingga beban pemerintah juga meningkat. Namun, ini merupakan konsekuensi setelah pemerintah pusat tidak lagi membolehkan pengangkatan PTT,” ujar Dedy.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Tekankan Sekolah Wajib Perkuat Pendalaman Ilmu Agama Saat Ramadan
Ia menambahkan bahwa untuk tahun ini, anggaran PTT masih bisa dicover dengan anggaran sebelumnya. Namun, pada tahun 2026, penggunaan jasa outsourcing harus diterapkan sepenuhnya.
“Tahun 2025, pemerintah pusat masih memberi ruang bagi PTT. Mereka tetap dapat bekerja dengan status semacam PTT. Misalnya, jika terdapat 1.000 PTT dengan honor Rp1.500.000 per bulan, maka total anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp3 miliar. Namun, dengan outsourcing, biayanya bisa dua kali lipat,” tambahnya.
BACA JUGA:Patroli Pekat Ramadan, Polisi Bubarkan Puluhan Warga Pesta Miras hingga Pasangan Bukan Muhrim
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu telah merencanakan penggunaan jasa pihak ketiga bagi PTT yang telah bekerja lebih dari dua tahun dan masih dibutuhkan, seperti sopir, penjaga malam, tukang sapu, dan tenaga kebersihan lainnya.
Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bengkulu, Eko Agusrianto, mengungkapkan bahwa saat ini anggaran untuk PTT masih termasuk dalam belanja dan jasa.
Namun, sesuai dengan aturan terbaru, PTT yang bekerja kurang dari dua tahun tidak dapat diperpanjang, sementara tenaga yang masih dibutuhkan akan dialihkan ke pihak ketiga.
BACA JUGA:3 Ruko di Jalan Muhajirin Hangus Terbakar Usai Sahur, Kerugian Capai Ratusan Juta
“Ada pembicaraan dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pengalihan dana belanja dan jasa ke pihak ketiga. Rencana ini ditargetkan paling lambat terlaksana pada Mei atau Juni 2025,” ujar Eko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: