Oknum PPPK Seluma Terdakwa Begal Payudara Jalani Sidang Tuntutan pada 18 Maret

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (begal payudara) dijadwalakan menjalani sidang pembacaan tuntutan pada pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Tais.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)
BENGKULU,BETVNEWS - Eko (28) terdakwa kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (begal payudara) dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan pada pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Tais.
Hal ini diungkapkan Kajari Seluma Dr. Eka Nugraha melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Darmansyah, sidang tuntutan dijdawalkan pada Selasa pekan depan
"Dijadwalkan agenda sidang pembacaan tuntutan bang, pada 18 Maret 2025," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui JPU, Eko Darmansyah.
BACA JUGA:Walikota Bengkulu: PTT di 2026 Harus Gunakan Pihak Ketiga
Diketahui, terdakwa yang diketahui bernama Eko Saputra (28) warga Desa Air Periukan, Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, sebelumnya didakwa pasal alternatif atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.
Terdakwa didakwa pada Pasal Alternatif yakni, Pasal 289 KUHPidana dan atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual saat persidangan yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tais.
Sidang digelar tertutup, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Raden Ayu Rizkiyati, SH dan dua anggota Hakim yakni Juna Saputra Ginting, SH MH dan Nesia Hapsari, SH MH.
BACA JUGA:Berikan Kecepatan dan Kemudahan dalam Genggaman, BRI Luncurkan QRIS TAP
Sekedar mengingatkan, aksi dugaan pembegalan payu dara tersebut diduga dilakukan oleh tersangka yang merupakan oknum tenaga PPPK Kesehatan di Puskesmas Sukamerindu. Bahkan baru menempati rumah Polindes di Desa Napalan, Kecamatan Talo Kecil.
Aksi dugaan pembegalan payudara tersebut telah terjadi pada Rabu 25 September 2024 sore, sekitar pukul 15.00 WIB.
Kronologis kejadian bermula pada saat korban (AN) bermaksud ingin pulang dari kantor tempatnya bekerja. AN mengendarai sepeda motor seorang diri dari arah Kota Tais menuju ke arah Kecamatan Talo Kecil.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Tekankan Sekolah Wajib Perkuat Pendalaman Ilmu Agama Saat Ramadan
Hanya saja saat dalam perjalanan, tepatnya saat berada di sawangan perkebunan atau jalan lintas yang jauh dari pemukiman warga, yakni antara Desa Simpang Tiga Pagar Gasing, Kecamatan Talo berbatasan dengan Desa Napalan Kecamatan, Talo Kecil, tiba-tiba sepeda motor korban dipepet oleh pelaku yang melaju dari arah belakang korban.
Setelah memepet sepeda motor korban, terduga pelaku yang saat itu menggunakan sepeda motor jenis Honda Scoopy bernomor polisi BD 5236 PT, langsung memegang bagian sensitif tubuh korban dan mendahului korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: