KPU

Aniaya Teman Kerja, Karyawan Tomimas Dipolisikan

Aniaya Teman Kerja, Karyawan Tomimas Dipolisikan

BETVNEWS,- V-O warga desa Talang Tua Kecamatan Arma Jaya, harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran menganiaya Seorang wanita yakni Desi (23) yang bekerja sebagai karyawan di Tomimas Kota Argamakmur, dan merupakan rekannya bekerja. Akibatnya, Desi yang merasa menjadi korban penganiayaan mengadukan hal tersebut ke Polres Bengkulu Utara agar dapat diproses secara hukum. Kasat Reskrim polres bengkulu utara akp Jerry Antonius Nainggolan menjelaskan, kejadian tersebut berlangsung pada Selasa 12 mei yang lalu, dimana awalnya korban ingin menagih hutang sebesar Rp. 600 ribu kepada kepada tersangka. Namun V-O mengatakan belum memiliki uang dan terjadi cekcok mulut. Lalu mendorong meja ke arah korban, dan langsung mencekik, menendang dan mengancam korban. "Pelaku diamankan pada tanggal 14 mei lalu di kediamanya tanpa perlawanan" ungkap jery Jery menambahkan akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka memar dibagian leher. Pelaku diancam dengan pasal 351 KUH Pidana, dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. "Bersama tersangka kita juga memegang barang bukti yakni hasil visum dari korban," pungkasnya. (Doni Andaresta)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: