Polemik WIUP Galian C di Mukomuko: Pemerintah dan Perusahaan Belum Temukan Titik Terang

Polemik WIUP Galian C di Mukomuko: Pemerintah dan Perusahaan Belum Temukan Titik Terang

Kepala DPMPTSP Provinsi Bengkulu, Supran, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pertemuan, peta dan luas WIUP milik Agung Wijaya sudah sesuai dengan permohonan yang diajukan perusahaan.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWSPolemik mengenai Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) galian C milik CV. Agung Wijaya di Desa Penarik, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, kini memasuki babak baru.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bengkulu menggelar pertemuan dengan mengundang Dinas ESDM, Dinas LHK, Balai Wilayah Sungai Sumatera VII, serta dihadiri oleh Direktur CV. Agung Wijaya dan CV. Pasopati Jaya Abadi pada Selasa, 18 Maret 2025, di Aula Kantor DPMPTSP Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Targetkan Penyaluran THR ASN dan PPPK Selesai Jumat Pekan Ini

Kepala DPMPTSP Provinsi Bengkulu, Supran, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pertemuan, peta dan luas WIUP milik Agung Wijaya sudah sesuai dengan permohonan yang diajukan perusahaan.

"Peta dan luasnya sudah sesuai dengan SK yang telah diterbitkan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh perusahaan," ujar Supran.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Bahas Mekanisme Penilaian ASN untuk Tingkatkan Kinerja

Ia menambahkan bahwa meskipun luas WIUP telah diterbitkan, tidak semua wilayah dapat digunakan untuk kegiatan penambangan. Hanya titik-titik tertentu yang dapat digunakan, berdasarkan rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai Sumatera VII 

"Tidak semua wilayah bisa digunakan untuk menambang, hanya titik-titik yang direkomendasikan oleh BWSS VII yang boleh digunakan," jelas Supran.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Gelar Pasar Murah, Pemeriksaan Kesehatan, dan Santunan

Ketika ditanya mengenai adanya perbedaan luas WIUP milik CV. Agung Wijaya, Supran menjelaskan bahwa tidak ada perbedaan.

"Luas dan titiknya sesuai dengan yang diajukan oleh pemohon dan yang diterbitkan. Jadi, meskipun total luas WIUP sudah ditetapkan, hanya area yang direkomendasikan oleh BWSS VII yang boleh digunakan untuk penambangan," terang Supran.

BACA JUGA:Lepas dari Pengawasan, Balita di Bengkulu Meninggal Dunia Terseret Air Siring

Sementara itu, Direktur CV. Agung Wijaya, Ridho Wijaya, mengungkapkan bahwa dalam rapat tersebut tidak ada kepastian dari pemerintah mengenai apakah luas WIUP tersebut adalah 27,16 hektar atau 27,04 hektar.

"Hasil rapat menunjukkan bahwa tidak ada kepastian dari pemerintah terkait luasnya, apakah 27,04 hektar atau 27,16 hektar. Hal ini menambah polemik baru," kata Ridho.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: