Polemik WIUP Galian C di Mukomuko: Pemerintah dan Perusahaan Belum Temukan Titik Terang

Kepala DPMPTSP Provinsi Bengkulu, Supran, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pertemuan, peta dan luas WIUP milik Agung Wijaya sudah sesuai dengan permohonan yang diajukan perusahaan.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
Ia menjelaskan bahwa dengan luas 27,04 hektar, lokasi WIUP bergeser ke daratan, yang merugikan pihaknya karena tidak sesuai dengan SK yang telah diterbitkan. Ini berarti ada pelanggaran.
BACA JUGA:Zakat di Ujung Jari, Super Apps BRImo Hadirkan Solusi Praktis untuk Masyarakat di Bulan Ramadan
"Kami berharap pemerintah dapat menambah 12 angka pada luas WIUP kami, agar kembali sesuai dengan badan sungai dan patok WIUP kami yang lama," ujar Ridho.
Ridho juga menambahkan bahwa Dinas ESDM Provinsi Bengkulu tidak sesuai dengan pernyataan yang telah disampaikan sebelumnya, baik melalui surat resmi maupun pernyataan di media.
"Dinas ESDM, melalui Kabid Mineral, menyatakan bahwa WIUP Agung Wijaya tidak mengalami pergeseran dan tetap berada di badan sungai, namun dalam rapat disampaikan bahwa WIUP tersebut bergeser ke daratan," ungkap Ridho.
BACA JUGA:Tenaga Honorer Seluma Gigit Jari Lagi, Sisa Gaji 2024 dan THR Lebaran 2025 Dipastikan Tak Cair
Sementara itu, Kabid Minerba Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Fajar Nugraha bersama staf lainnya tidak bersedia memberikan keterangan terkait rapat tersebut. Ia langsung meninggalkan kantor DPMPTSP Provinsi Bengkulu.
Lalu saat dikonfirmasi terkait adanya perbedaan luas WIUP CV Agung Wijaya dari 27.16 hektar menjadi 27.04 hektar melalui WhatsApp tidak merespon.
(Ilham)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: