Oknum PPPK Seluma Terdakwa Kasus Begal Payudara Dituntut 2 Tahun Penjara

Oknum PPPK Seluma Terdakwa Kasus Begal Payudara Dituntut 2 Tahun Penjara

Oknum PPPPK terdakwa kasus begal payudara Eko (28) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma, Selasa 18 Maret 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Tais.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Oknum PPPPK terdakwa kasus begal payudara Eko (28) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma, Selasa 18 Maret 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Tais.

Dalam agenda sidang tuntutan yang digelar secara tertutup oleh Pengadilan Negeri Tais, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Raden Ayu Rizkiyati, SH dan dua anggota Hakim yakni Juna Saputra Ginting, SH MH dan Nesia Hapsari, SH MH.

BACA JUGA:Penyaluran THR Buruh dan Karyawan Paling Lambat H-7 Lebaran

Dalam sidang, terdakwa dinyatakan bersalah atas kasus yang dilakukan terhadap korban atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, dituntut oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma dengan tuntutan 2 tahun kurungan penjara serta dikenakan denda sebesar Rp50 juta rupiah, subsider 1 bulan penjara.

Terdakwa juga dikenakan Pasal Alternatif yakni, Pasal 289 KUHPidana dan atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

BACA JUGA:Reses 30 Anggota Dewan Seluma Kuras APBD Rp750 Juta

"Iya, hari agenda sidang tuntutan. Terdakwa dituntut dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta rupiah, subsider 1 bulan kurungan penjara," sampai JPU Kejari Seluma, Eko Darmansyah.

Eko juga menambahkan, selain tuntutan dan denda yang telah diberikan terhadap terdakwa, korban juga mengajukan restitusi atas kerugian materil dan imateril yang dialami oleh korban sebesar Rp5 juta rupiah.

Korban mengajukan Restitusi kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais pada sidang pembacaan tuntutan.

BACA JUGA:Penasehat Hukum Minta Anak Pelaku Pembacokan Anggota Polisi Seluma Dibebaskan dari Segala Dakwaan

"Korban juga mengajukan restitusi atas nilai kerugian yang dialami korban. Namun Restitusi itu sendiri menyesuaikan, dalam artian Restitusi itu bisa diajukan dengan memenuhi beberapa ketentuan. Salah satunya syarat seperti kuitansi dan data-data pendukung lainnya. Sehingga bisa kita ajukan. Kalau itu nanti yang memutuskan tetap Majelis," terangnya.

Sekedar mengingatkan, aksi dugaan pembegalan payu dara tersebut diduga dilakukan oleh tersangka yang merupakan oknum tenaga PPPK Kesehatan di Puskesmas Sukamerindu. Bahkan baru menempati rumah Polindes di Desa Napalan, Kecamatan Talo Kecil.

Aksi dugaan pembegalan payudara tersebut telah terjadi pada Rabu 25 September 2024 sore, sekitar pukul 15.00 WIB.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Siapkan Upaya Pengendalian Inflasi Jelang Idulfitri 1446 H

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: