Kakak di Bengkulu Rudapaksa Adik Kandung Diringkus Polisi

Kakak di Bengkulu Rudapaksa Adik Kandung Diringkus Polisi

Kakak di Bengkulu Rudapaksa Adik Kandung Diringkus Polisi--(Sumber Foto: Angga/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Entah apa yang dipikiran seorang pria H-T (29) warga Kecamatan Kampung Melayu Kota BENGKULU, yang tega melakukan pemerkosaan terhadap adik kandungnya sendiri yang tinggal satu atap dengannya. 

Atas perbuatannya tersebut, pelaku langsung digandang Tim Resmob Macan Gading Sat Reskrim Polresta Bengkulu pada Senin 17 Maret 2025 malam. 

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP. Sujud Alif Yulam Lam mengatakan bahwa pelaku meruda paksa adik kandung nya sendiri di rumah korban dan pelaku yang terjadi pada Kamis 13 Maret 2025.

BACA JUGA:Dinkes Kota Bengkulu Minta Warga Selektif saat Belanja Kue Lebaran

BACA JUGA:Oknum PPPK Seluma Terdakwa Kasus Begal Payudara Dituntut 2 Tahun Penjara

Saat itu, korban yang sedang tertidur pulas di dalam kamarnya, pelaku langsung mendobrak pintu dan melakukan hal bejat tersebut. 

Tidak berhenti disana, pelaku juga mengancam akan membunuh korban jika memberitahukan ke orang tua mereka. 

Setelah membulatkan keberanian nya, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Bengkulu.

BACA JUGA:Penyaluran THR Buruh dan Karyawan Paling Lambat H-7 Lebaran

BACA JUGA:Reses 30 Anggota Dewan Seluma Kuras APBD Rp750 Juta

"Pelaku melakukan pemerkosaan terhadap adik kandungnya sendiri, saat kedua nya di dalam rumah dan pelaku memperkosa korban di dalam kamar kemudian mengancam akan membunuh korban. Pelaku saat ini telah kita amankan," kata lAKP Sujud Alif Yulam Lam. 

Untuk mempertanggung jawabankan perbuatan nya, pelaku diancam dengan pasal 285 tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: