Tak Masuk Hari Pertama Kerja, 95 ASN Masuk Evaluasi
BETVNEWS,- Peringatan untuk tidak menambah libur bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong tampaknya tak sepenuhnya dipatuhi. Buktinya di hari pertama masuk kerja pascalibur Idul Fitri 1441 Hijriah, Selasa (26/5), ada 95 PNS yang kedapatan tak masuk kerja. Rinciannya 45 PNS Tanpa Keterangan (TK), 27 PNS izin, 11 sakit, cuti 8 dan 4 lainnya piket. Data itu diperoleh dari hasil rekap absensi OPD yang dikumpulkan oleh Dinas Satuan Polsii Pamong Praja (Satpol PP) Lebong. "Selain OPD dan kantor camat, absensi di Puskesmas juga kami kumpulkan," kata Sekretaris Dinas Satpol PP R. Gunawan Wibisono, S.STP. Namun, ditambahkan Gunawan, rekap absensi yang terkumpul hingga kemarin (26/5) belum menjangkau seluruh instansi. Khususnya yang letaknya jauh seperti di Kecamatan Pinang Belapis dan Kecamatan Topos. Dicontohkannya seperti absensi kantor camat baru 10 dari 12 kantor camat, kemudian dari 13 Puskesmas absensi yang terkumpul baru untuk 10 Puskesmas dan untuk absensi kantor kelurahan baru 8 dari 11 kelurahan. "Yang belum akan segera kami susul dalam waktu dekat," tambah Gunawan. Lebih jauh dijelaskannya, dari rekap absensi yang terkumpul tercatat 1.228 PNS yang masuk dihari pertama masuk kerja pasca libur lebaran. Sementara 95 lainnya tak hadir. "Rekapitulasi absen ini akan kami sampaikan kepada pak Sekda. Terkait sanksi apa yang akan diberikan itu bukan kewenangan kami. Dalam hal ini kami hanya sebatas mengumpulkan absensi dari setiap OPD sesuai dengan perintah atasan," demikian Gunawan. Terpisah, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si yang dikonfirmasi mengatakan selain sanksi administrasi, PNS yang kedapatan bolos juga terancam dilakukan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Namun sebelum menjatuhkan sanksi, rekapitulasi absensi itu juga akan terlebih dahulu dipelajari. Khususnya untuk PNS yang beralasan cuti, sakit maupun izin tentunya harus diperkuat dengan keterangan administrasi baik surat cuti ataupun surat keterangan sakit dari dokter. "Apalagi untuk cuti, selain cuti melahirkan itu tidak bisa. Apalagi tanpa keterangan pasti akan dikenakan sanksi. Bisa sanksi ringan, sedang maupun berat, " demikian Mustarani. (D99)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: