Simpan Narkoba, Residivis Kembali Mendekam di Penjara

Simpan Narkoba, Residivis Kembali Mendekam di Penjara --(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Ditresnarkoba Polda BENGKULU berhasil meringkus satu pelaku diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu pada Sabtu 15 Maret 2025.
Terduga pelaku berinisial H-R (38) warga Kelurahan Pematang Gubernur, Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.
H-R yang diamankan bersama barang bukti berupa 1 paket sabu tersebut, merupakan residivis dengan kasus yang sama.
BACA JUGA:10 Rekomendasi Buah Ampuh Melancarkan BAB Secara Alami, Terbukti Efektif!
BACA JUGA:Bocah 11 Tahun Dikabarkan Hanyut Terbawa Arus Sungai di Bawah Jembatan Rawa Makmur
Direktur Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Klmbes Pol Roh Hadi melalui Panit 1 Subdit 1 , Iptu Yudha Ferry Wijaya membenarkan telah dilakukan penangkapan terhadap satu tersangka kasus narkotika jenis sabu.
"Kita memang telah mengamankan tersangka penyalagunaan narkotika jenis Sabu," ungkap Yudha.
Untuk kronologi penangkapan tersangka H-R Diringkus di rumahnya setelah polisi mendapatkan informasi bahwa ada tindakan melawan hukum yakni kepemilikan narkotika jenis sabu dari salah satu masyarakat.
BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Terus Genjot UHC Bengkulu Capai 100 Persen
Berbekal informasi tersebut personel Ditresnarkoba Polda Bengkulu Melakukan penyelidikan dan menemukan memang benar laporan warga bahwa ada penyalahgunaan narkotika.
Atas penangkapan tersebut polisi mengamankan 1 paket sabu, satu unit telpon genggam dan uang tunai Rp500 ribu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: