Masih Ada Siswa Kelas 7 Buta Al-Quran, Kepsek SMPN 4 Dukung Kebijakan Pemkot Bengkulu

Kepala Sekolah SMPN 4 Kota Bengkulu, Fatmawati, M.Pd., menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Pemerintah Kota Bengkulu yang mewajibkan calon siswa baru tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk memiliki kemampuan membaca Al-Qur'an.--(Sumber Foto: Jalu/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Kepala Sekolah SMPN 4 Kota BENGKULU, Fatmawati, M.Pd., menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Pemerintah Kota BENGKULU yang mewajibkan calon siswa baru tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk memiliki kemampuan membaca Al-Qur'an.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah positif dalam meningkatkan literasi keagamaan di kalangan pelajar.
"Salah satu syarat masuk SMP adalah adanya keterangan bahwa siswa bisa mengaji. Kami sangat bersyukur karena hingga saat ini masih ada siswa kelas 7 yang belum bisa mengaji. Oleh karena itu, guru agama kami memberikan pengajaran mengaji sejak awal," ujar Fatmawati, Kamis 20 Maret 2025.
BACA JUGA:Walikota Bengkulu Sebut Pemprov Tunda Penyerahan Taman Remaja, Ini Alasannya
Lebih lanjut, Fatmawati menegaskan bahwa pihak sekolah akan mengimplementasikan kebijakan ini pada penerimaan siswa baru tahun ajaran 2025.
Ia menekankan pentingnya peran orang tua dalam memastikan anak-anak mereka memiliki keterampilan membaca Al-Qur'an sebelum mendaftar ke SMP.
"Kami meminta orang tua untuk mengurus surat keterangan bisa mengaji dari Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA) tempat anak-anak mereka belajar. Dengan adanya kebijakan ini, kami sangat bersyukur dan mendukung sepenuhnya langkah yang diambil oleh Wali Kota," tambahnya.
BACA JUGA:UMKM Produsen Wewangian Binaan BRI Siap Harumkan Indonesia di Kancah Dunia
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Bengkulu telah menetapkan bahwa syarat membaca Al-Qur'an hanya diwajibkan bagi calon siswa SMP, sementara untuk tingkat Sekolah Dasar (SD), kemampuan tersebut bersifat anjuran dan tidak menjadi syarat mutlak.
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Diknas Kota Bengkulu, Denny Apriansyah, S.STP, M.E., menjelaskan bahwa siswa SD yang belum bisa mengaji akan diajarkan selama proses pembelajaran di sekolah.
BACA JUGA:Lecehkan dan Peras Pengunjung, Karyawan Karaoke di Kota Bengkulu Diringkus Polisi
"Untuk siswa SD, kemampuan mengaji tidak menjadi syarat mutlak. Mereka akan mendapatkan pembelajaran membaca Al-Qur'an di sekolah. Namun, bagi siswa SMP, kemampuan membaca Al-Qur'an adalah syarat wajib," jelas Denny Apriansyah.
Ia menambahkan bahwa siswa yang telah menyelesaikan pendidikan SD seharusnya sudah memiliki dasar membaca Al-Qur'an. Oleh karena itu, pada jenjang SMP, keterampilan ini menjadi syarat utama dalam proses penerimaan siswa baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: