KPU

Cabul, Guru Ngaji Ditangkap Polisi

Cabul, Guru Ngaji Ditangkap Polisi

BETVNEWS,- Anggota Subdit Renakta bersama anggota Unit PPA Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu yang dipimpin langsung oleh Kanit PPA, AKP Nurul, Kamis (29/5) malam berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencabulan berinisial T-H. Pria tersebut ditangkap kediamannya di Kelurahan Lingkar Timur Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu. Wadir Reskrimum Polda Bengkulu, AKBP Anjas Gautama Putra mengatakan pelaku T-H melakukan pencabulan terhadap salah satu murid mengaji berinisial T-I berjenis kelamin laki-laki berusia 12 tahun. Korban diiming-imingi dengan diberikan HP, uang jajan dan makanan, apabila melayani nafsu bejat pelaku. Terduga Pelaku diketahui bukan orang asli Bengkulu yang menumpang tinggal ditempat saudaranya. Pelaku yang diketahui belum berkeluarga tersebut kerap mengajar ngaji disalah satu masjid di lingkungan tempat tinggalnya. "Modus pelaku mencabuli korban dengan cara iming-iming memberikan Hp, uang jajan dan membelikan makanan kepada korban." terangnya. Akibat perbuatannya T-H saat ini telah ditahan di sel tahanan Mapolda Bengkulu dan dimintai keterangan untuk dilakukan pengembangan. T- H bakal dikenakan Pasal 82 juncto Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (arisblack)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: