Sanksi Menanti bagi ASN dan PPPK Guru yang Tambah Libur Lebaran 2025

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu, A. Gunawan.--(Sumber Foto: Jalu/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota BENGKULU, A. Gunawan, menyatakan bahwa pihaknya akan menurunkan tim investigasi untuk melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sekolah-sekolah.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru, serta para murid, kembali masuk sekolah sesuai jadwal yang telah ditentukan. Masa libur berakhir pada 9 April 2025.
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Lepas Ratusan Pemudik Program Mudik Gratis Idul Fitri 1446 H
"Sidak akan dilaksanakan pada hari pertama masuk sekolah. Jika ditemukan guru yang menambah libur tanpa alasan yang jelas, akan kami berikan sanksi," jelas A. Gunawan Senin 24 Maret 2025.
Sanksi yang diberikan kepada guru, baik ASN maupun PPPK, yang kedapatan tidak hadir tanpa keterangan yang sah akan berupa teguran keras.
BACA JUGA:Dinkes Kota Bengkulu Siagakan Tiga Pos Kesehatan hingga H+7 Lebaran
"Bentuk sanksi yang diberikan berupa teguran keras, karena libur sudah cukup lama dan semua harus masuk sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan," tambahnya.
Selain teguran keras, Dikbud Kota Bengkulu juga akan melakukan evaluasi terhadap guru yang melanggar aturan tersebut. Jika pelanggaran tetap terjadi, evaluasi lebih lanjut akan dilakukan terhadap guru yang bersangkutan.
BACA JUGA:Plt Direktur Utama Iswahyudi Pastikan Tunjangan Ulang Tahun Karyawan Bank Bengkulu Dihapuskan
Dinas Pendidikan Kota Bengkulu juga telah mengeluarkan surat revisi terkait pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadan. Surat bernomor 800.2.4.1/003/II.DIKBUD/2025 ini mengatur jadwal libur dan ketentuan pembelajaran selama Ramadan 1446 H.
Berdasarkan surat tersebut, siswa akan mendapatkan libur pada 21-28 Maret, kemudian dilanjutkan pada 2, 3, 4, 5, 7, dan 8 April 2025. Proses pembelajaran akan kembali berjalan normal pada 9 April 2025.
BACA JUGA:Perjalanan Mudik Lebih Nyaman, Bayar Tol Pakai BRIZZI!
Dengan adanya kebijakan ini, Dinas Pendidikan berharap seluruh tenaga pendidik dapat disiplin dan menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab demi kelancaran proses pembelajaran di Kota Bengkulu.
(Jalu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: