Pemprov Bengkulu Bahas Hak-hak Guru PPPK dan Prioritas Pengangkatan

Sejumlah perwakilan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menemui Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, pada Senin siang 24 Maret 2025.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
"Relokasi akan segera kami lakukan sesuai instruksi gubernur. Guru PPPK yang sudah lolos seleksi memiliki status setara dengan ASN, sehingga relokasi dapat dilakukan setelah regulasinya memungkinkan," jelas Saidirman.
Selain itu, pemerintah juga tengah mengkaji wacana penyetaraan hak antara guru PPPK dan PNS, termasuk kemungkinan pemberian uang pensiun dan gaji pensiun bagi PPPK. Hal ini menjadi salah satu poin yang terus diperjuangkan dalam kebijakan kepegawaian di tingkat pusat.
(ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: