Walikota Bengkulu Batalkan SE Wajib Lunas PBB untuk Penerimaan Siswa Baru

Walikota Bengkulu Batalkan SE Wajib Lunas PBB untuk Penerimaan Siswa Baru

Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi, secara resmi membatalkan Surat Edaran (SE) yang mengatur kewajiban pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai syarat dalam berbagai urusan administratif, termasuk penerimaan siswa baru di sekolah.--(Sumber Foto: Jalu/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Wali Kota BENGKULU, Dedy Wahyudi, secara resmi membatalkan Surat Edaran (SE) yang mengatur kewajiban pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai syarat dalam berbagai urusan administratif, termasuk penerimaan siswa baru di sekolah. SE yang bertanggal 25 Maret 2025 dengan Nomor: OI/BAPENDA/2025 tersebut sebelumnya mewajibkan orang tua siswa melampirkan bukti pelunasan PBB sebagai syarat penerimaan siswa baru di sekolah-sekolah Kota BENGKULU.

Keputusan ini diambil setelah munculnya pro dan kontra di tengah masyarakat.

Banyak pihak mengkritik kebijakan tersebut, terutama terkait dengan kewajiban pelunasan PBB sebagai syarat masuk sekolah. Wali Kota Dedy Wahyudi merespons kritik tersebut dengan membatalkan SE demi menjaga keadilan dalam akses pendidikan.

BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Santuni Lansia, Berikan THR dan Baju Baru

“Terkait dengan Surat Edaran dalam hal ketaatan pembayaran PBB sebagai persyaratan wajib masuk sekolah, bilamana hal itu mendapat pro dan kontra di masyarakat, maka kami menyikapi hal itu dan Surat Edaran tersebut kita batalkan,” ujar Dedy Wahyud, Kamis 27 Maret 2025.

Sebelumnya, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pembayaran PBB. Pemerintah berencana menggunakan dana dari PBB untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan, drainase, penerangan jalan, serta program pendidikan dan kesehatan gratis.

BACA JUGA:DPMPTSP Kota Bengkulu: Pajak yang Jatuh Tempo Saat Libur Lebaran Tidak Dikenakan Denda

Adapun poin utama dalam SE tersebut yang kini dibatalkan adalah:

-Kepala Sekolah PAUD/TK, SD, dan SMP wajib meminta bukti lunas PBB sebagai syarat  penerimaan siswa baru Tahun Ajaran 2025/2026.

-Camat, Lurah, dan Ketua RT harus memastikan bahwa masyarakat yang mengurus - perizinan, rekomendasi, atau pelayanan publik lainnya melampirkan bukti lunas - PBB.

BACA JUGA:Pulang Kampung Beli Ganja untuk Dijual di Kota Bengkulu, Warga Lebong Diringkus Polisi

Pembatalan ini disambut baik oleh masyarakat yang merasa keberatan dengan aturan tersebut. Dengan kebijakan ini, diharapkan penerimaan siswa baru tidak lagi terkendala oleh faktor ekonomi dan dapat berjalan dengan lebih inklusif serta adil bagi seluruh warga Kota Bengkulu.

(Jalu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: