Jukir Waralaba Depan Bencoolen Mall Tarik Parkir Melebihi Ketentuan, Bapenda Berang

Jukir Waralaba Depan Bencoolen Mall Tarik Parkir Melebihi Ketentuan, Bapenda Berang--(Sumber Foto: Robi/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Juru parkir (jukir) di waralaba depan Bencoolen Mall diduga menarik tarif parkir melebihi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota BENGKULU pun bereaksi keras terhadap hal ini.
Bapenda Kota Bengkulu telah menetapkan tarif parkir sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang telah disahkan oleh DPR dan diverifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Berdasarkan aturan tersebut, tarif parkir kendaraan roda dua sebesar Rp 2.000, sementara roda empat Rp 3.000.
Namun, seorang pengendara motor bernama Nova mengaku ditarik biaya parkir sebesar Rp 3.000 oleh jukir di sekitar minimarket waralaba tersebut.
BACA JUGA:Minyak Telon Lokal Go Global, UMKM Binaan BRI Sukses Ekspor ke Mancanegara
BACA JUGA:Tempe Menu Harian yang Aman Dikonsumsi, Cek Manfaat Lengkapnya di Sini! Dipercaya Mencegah Anemia
Ia mengungkapkan bahwa tarif tersebut diberlakukan karena jukir menganggapnya memarkir kendaraan untuk berbelanja di BIM, meskipun ia juga berbelanja di minimarket tersebut sebelumnya.
"Saya diminta bayar Rp 3.000 untuk parkir karena dianggap menaruh kendaraan untuk berbelanja di BIM, padahal saya juga belanja di sini sebelumnya. Lalu kawan saya yang parkir di depan ruko karaoke ini juga diminta membayar Rp 3.000 untuk sepeda motor," ujar Nova, Jumat (4/4/2025).
Menanggapi hal ini, Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Dr. Nurlia Dewi, S.H., M.H., menyatakan kekecewaannya atas tindakan jukir tersebut.
BACA JUGA:Bupati Kepahiang Nikahkan Putri Ketiga, Selamat Menempuh Hidup Baru Meiyin dan Dealton
BACA JUGA:6 Tips Menghindari Modus Penipuan Saldo DANA Gratis, Jangan Mudah Tergiur Iming-iming Manis
Ia menegaskan bahwa belum diketahui secara pasti apakah penarikan tarif parkir yang melebihi ketentuan ini merupakan kebijakan dari manajemen Indomaret di depan BIM atau ulah oknum jukir yang tidak bertanggung jawab.
"Indomaret memang memiliki kewenangan mengelola pendapatan parkirnya secara otonom karena mereka membayar setoran retribusi ke Pemerintah Kota Bengkulu. Namun, mereka tetap harus mematuhi ketentuan tarif yang telah ditetapkan. Jika ini merupakan ulah oknum jukir, maka pihak manajemen Indomaret harus mengetahui dan menindaklanjutinya," tegas Nurlia.
Lebih lanjut, Nurlia juga menegaskan bahwa meskipun dalam masa libur Lebaran, tarif parkir di objek wisata maupun titik parkir di seluruh Kota Bengkulu tetap sama seperti hari-hari biasa.
BACA JUGA:Sat Set Masuk Masuk Rekening! Berburu Saldo DANA Jadi Gampang Lewat 5 Website Penghasil Uang Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: