KPU

Datangi Kejari, Mantan Ketua RT Pertanyakan Dugaan Kasus Lahan Pemkot

Datangi Kejari, Mantan Ketua RT Pertanyakan Dugaan Kasus Lahan Pemkot

BETVNEWS,- Mantan Ketua RT 13 Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu, Fahrizal, selasa pagi (16/06) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu. Kedatangannya guna mempertanyakan perkembangan kasus dugaan korupsi lahan pemerintah Kota Bengkulu. Dirinya mengatakan, terkait dugaan penjualan lahan pemkot di Perumnas Korpri yang dikhawatirkannya kasus ini dibekukan. Sehingga dirinya yang mewakili warga Korpri ini datang untuk mempertanyakaan perkembangannya. Selain itu, pihaknya juga telah mendapat informasi bahwa penyidik sudah mengantongi kerugian negara, namun belum mengetahui secara jelas berapa jumlah kerugian negara tersebut. "Kedatangan kita ke sini untuk mempertanyakan perkembangan, di takutkan nanti di bekukan. Ia juga sudah mendapat informasi kalau penyidik sudah mengantongi kerugian negara, namun belum mengetahui jumlahnya," ujarnya. Lebih lanjut, menurut Fahrizal, dalam kasus ini yang harus ada yang bertanggung jawab. Seperti oknum pejabat kelurahan maupun kecamatan setempat. Sedangkan untuk pihak-pihak lain semuanya tergantung pada penyidik. Ia berharap lahan yang di duga di jual oleh oknum tak bertanggung jawab ini, bisa di kembalikan sebagai fungsi awalnya. "Dalam kasus ini yang bertanggung jawab seharusnya oknum pejabat kelurahan ataupun oknum pejabat kecamatan setempat, ia berharap lahan ini bisa di fungsikan seperti awal untuk pembangunan masjid maupun tempat pemakaman umum," tambahnya. Sebelumnya, pada tahun 1995 silam, telah di lakukan pembebasan lahan milik pemerintah Kota Bengkulu seluas 63 hektar yang terletak di kawasan perumahan Korpri Kelurahan Bentiring, oleh tim sembilan yang di bentuk pemkot. Tim sembilan ini juga melakukan pengukuran lahan danĀ  mendapati hasil pengukuran lahn seluas 62,9 hektar. Pada tahun 2015 lalu, lahan tersebut diduga telah terjadi penyimpangan oleh oknum tidak bertanggungjawab, dimana penjualannya dilakukan secara terpisah atau parsial yang dibuat dalam bentuk satu Hak Guna Bangunan atau HGU dengan luas lahan kurang lebih 8,6 hektar. (@panjidestama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: