Sidang Korupsi Retribusi TKA Bengkulu Tengah Ditunda, 1 Terdakwa Belum Kembali Kerugian Negara

Sidang Korupsi Retribusi TKA Bengkulu Tengah Ditunda, 1 Terdakwa Belum Kembali Kerugian Negara --(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Sidang dengan agenda tuntutan perkara korupsi retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) tahun 2018-2019 lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten BENGKULU Tengah berlangsung di Pengadilan Negeri BENGKULU, Kamis 10 April 2025 ditunda.
Dalam perkara tersebut 2 orang terdakwa yang merupakan pejabat Disnakertrans adalah Elpi Eriantoni dan Harry Wahyudi.
Ditunda nya sidang tersebut karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap dengan tuntutannya.
Sehingga hakim ketua, Paisol SH memberi waktu penuntut umum mempersiapkan berkas tuntutan agar siap dibacakan pada sidang pekan depan, tanggal 16 April 2025.
BACA JUGA:DLH Kota Bengkulu Sebut Volume Sampah Saat Libur Lebaran Tembus 800 Ton per Hari
BACA JUGA:Pekerja Seni Bengkulu Selatan Deklarasi Dukung Suryatati-Ii Sumirat
"Berkas belum siap, sehingga kami minta waktu pada majelis untuk mempersiapkannya. Hakim tadi memutuskan sidang dilanjutkan tanggal 16 April," jelas JPU Kejari Benteng, Harys Ganda Tiar Sitorus SH.
Harys Ganda melanjutkan, dari total kerugian negara Rp 1,7 miliar, baru dikembalikan Rp 500 juta. Pengembalian tersebut dilakukan oleh terdakwa Harry Wahyudi.
Sementara terdakwa Elpi Eriantoni, sama sekali belum mengembalikan kerugian negara.
Pengembalian kerugian negara penting dilakukan, karena menjadi pertimbangan jaksa memberikan tuntutan kepada terdakwa.
BACA JUGA:Rezeki Hari Ini! Klaim Saldo DANA Gratis di Jumat Berkah, Klik Link Terbarunya Sekarang
BACA JUGA:Cek di Sini! Daftar Minuman Sehat untuk Ibu Hamil, Bisa Konsumsi Susu Rendah Lemak
"Pengembalian sudah ada, dari terdakwa Harry, tetapi untuk terdakwa Elpi belum mengembalikan," imbuhnya.
Untuk diketahui, Elpi Eriantoni yang dulunya menjabat salah satu Kabid di Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah kini masih menjalani hukuman penjara pada perkara sebelumnya. Karena pada Selasa 4 Juni 2024 lalu, Elpi divonis pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: