Pedagang, Hotel hingga Tempat Hiburan Malam di Pantai Panjang Wajib Bayar Retribusi Kebersihan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu, Riduan--(Sumber Foto: Ahmad/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Setelah diserahkan pengelolaan Pantai Panjang kepada Pemerintah Kota BENGKULU, maka setiap pedagang yang berjualan di kawasan tersebut, baik yang membuka lapak maupun yang berjualan di auning diwajibkan oleh Pemko untuk membayar retribusi kebersihan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu, Riduan, mengatakan bahwa hal ini guna memastikan setiap jengkal dari kawasan tersebut terbebas dari sampah yang selama ini menjadi masalah di Pantai Panjang.
"Kota ingin pantai ini bersih, jadi para pedagang yang sudah lama berjualan ini kami minta untuk membayar retribusi kebersihan, yang sebelumnya ke Pokdarwis kini ke Pemkot nanti biar petugas kebersihan kita yang membersihkan" Ungkapnya.
BACA JUGA:Hindari 5 Efek Samping Konsumsi Buah Manggis Ini, Cek Sekarang
BACA JUGA:Kondisi Darurat, Pengiriman Logistik ke Enggano Belum Dapat Dilakukan
Dirinya pun mengungkapkan, selain para pedagang yang membuka lapak, Hotel, Diskotik, Karaoke, Kafe, hingga klub malam di kawasan tersebut juga dikenakan retribusi kebersihan.
"Dan nanti bukan hanya para pedagang, termasuk juga Hotel, Klub malam, karaoke dan kafe juga akan dikenakan retribusi oleh kita," kata Riduan.
Riduan pun menegaskan jika para pedagang tak ingin membayar rertribusi, maka pedagang harus angkat kaki dari lokasi tersebut.
BACA JUGA:Helmi Hasan: Kami Dukung Ide Prabowo, Bengkulu Siap Tampung Warga Gaza
BACA JUGA:Warga Keluhkan BBM Kerap Kosong di Pertashop, Steven: Suplai dari Pertamina Tidak Lancar
"Kita ingin tegas hal semacam ini harus kita lakukan dengan tegas, kalau nanti para pedagang tidak mau bayar retribusi mereka tidak boleh lagi berdagang," sambungnya.
Sementara itu untuk besaran retribusi sendiri bervariasi, mulai dari hotel, diskotik, tempat karaoke, kafe hingga klub malam sebesar Rp350.000 per bulan, auning sebesar Rp3.500 per hari dan lapak sebesar Rp2.000 per hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: